28.1 C
Jakarta
29 September 2024 - 21:20
PosBeritaKota.com
Hukum Kriminal

Sungguh Kelewatan, MARBOT Akhirnya Digelandang Polisi karena Jual Narkoba di Lingkungan Masjid

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Peredaran Narkoba saat ini tak mengenal profesi dan tempat. Mau buktinya? Sungguh kelewatan! Seorang Marbot Masjid di wilayah Koja, Jakarta Utara, akhirnya digelandang polisi karena kedapatan menjual barang haram jenis sabu.

Karuan saja kelakuan Marbot Masjid berinisial AK, tak ada ampun dicokok polisi, berikut barang buktinya. Hal itu akibat ketahuan melakukan transaksi Narkoba di ruang kerjanya.

Seperti diketahui bahwa tersangka AK, tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I (jenis sabu) di Koja, tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan.

Menurut keterangan Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni, tersangka AK ditangkap di ruangan masjid tersebut. Aparat kepolisian pun menemukan sabu-sabu seberat 21,60 gram. Sabu tersebut sudah dipisah-pisahkan ke dalam beberapa paket kecil.

“Jadi memang benar kalau lelaku ini tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli di Koja. Atau, tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan,” tutur Syahroni kepada awak media, Minggu (28/7/2024).

Diketahui pula bahwa tidak kurang dari 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku AK dengan per paket seharga Rp 1 juta. Kesemua barang haram tersebut, jika diuangkan mencapai Rp 21,6 juta.

Tim Unit Narkoba Mapolsek Koja, selain menyita uang tunai sebesar Rp 500 ribu, juga ponsel dan timbangan digital dari tempat kejadian. Dijelaskan bahwa AK mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A di daerah Semper Barat dan keduanya sedang melakukan transaksi di ruangan masjid.

Saat ini AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan seorang residivis yang sebelumnya masuk penjara karena kasus serupa. “Jadi, pelaku ini residivis kasus serupa dan menjalani hukuman selama lima tahun di penjara,” ungkap Syahroni, lagi.

Terkait perbuatannya itu, AK bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dan subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara antara 10 hingga 15 tahun. © RED/POE-JI /EDITOR : GOES

Related posts

BESUTAN LQ INDONESIA LAWFIRM, LAYANAN ‘HI-LQ’ TERNYATA DIRASAKAN BANYAK MANFAATNYA OLEH MASYARAKAT INDONESIA

Redaksi Posberitakota

Di Sukabumi, POLISI Comot Pria Pemosting Foto dan Status ‘PKI Pura-pura Gila Digebuki’

Redaksi Posberitakota

Bentuk Pribadi Disiplin, POLSEK KALIDERES Ajak Murid TK Al-Muttaqin Patroli Bersama

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang