Tetapkan UMP 2024 Jadi Rp 5.067.381, PEMPROV DKI Jakarta Jaga Daya Beli Buruh & Keberlangsungan Dunia Usaha
Rp 5.067.381 JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun
Read more