YOGYAKARTA [POSBERITAKOTA] □ Forum Komunitas Penata Parkir Yogyakarta kembali mengingatkan sekaligus mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta untuk terus mengintensifkan penertiban parkir liar, khususnya di kawasan Malioboro. Demikian dikatakan koordinator lapangan forum tersebut, Aji Kuntarto.
“Keberadaan parkir-parkir liar di kawasan Malioboro menjadi salah satu faktor penyebab tidak tercapainya target parkir,” kata Aji Kuntarto usai melakukan audiensi di DPRD Kota Yogyakarta, kemarin.
Aji mengatakan Pemkot Yogyakarta menetapkan target pendapatan parkir dari Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali (ABA) sebesar Rp.28 juta untuk tahun pertama usai relokasi. Namun, pendapatan tahun pertama belum mencapai target, hanya mencapai Rp.24 juta.
Padahal, pada tahun ini akan ada kenaikan target pendapatan parkir sebesar Rp.32 juta. Padahal, tidak ada tindakan apapun terhadap parkir liar di kawasan Malioboro. Jadi, target pendapatan itu mungkin tidak dapat tercapai.
Disebutkan Aji, ada sekitar tujuh kantong parkir liar di kawasan Malioboro. Antara lain di Jalan Ketandan, Jalan Perwakilan, Jalan Dagen, dan di sisi utara serta selatan Malioboro Mall.
Harapan FKPP lembaga legislatif dapat membantu mendorong agar Pemkot Yogyakarta menegaskan komitmen mereka. Untuk menertibkan parkir liar di kawasan Malioboro.
Pada April 2016, seluruh juru parkir sepeda motor dari sepanjang trotoar di Jalan Malioboro dipindahkan untuk menjadi juru parkir di TKP Abu Bakar Ali. TKP yang berada di ujung utara Jalan Malioboro itu merupakan parkir portabel bertingkat tiga.
“Jika tidak ada tindakan segera, maka kami khawatir parkir di lantai dua dan tiga Abu Bakar Ali tidak akan pernah terisi penuh. Karena pengunjung dengan sepeda motor lebih suka memarkirkan kendaraannya di lokasi yang dianggap lebih dekat dengan Malioboro,” katanya.
Penertiban itu juga ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan juru parkir di ABA. Karena pendapatan seorang juru parkir masih rendah yaitu rata-rata Rp30.000 per hari. ■ Red/Ays