JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Pemerintah segera menyelesaikan masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Smelting Gresik terhadap 309 pekerja yang sebelumnya melakukan aksi mogok kerja karena diskriminasi upah.
Tak pelak diskriminasi yang dimaksud adalah soal kenaikan upah pekerja yang hanya 5%, sementara untuk level atas kenaikan upahnya mencapai 170%.
Menurut Zainal Arifin, PT Smelting merupakan perusahaan yang mengolah sekitar 40% konsentrat yang berasal dari PT Freeport Indonesia. “Produksi perusahaan mencapai 140 ton konsentrat per jam dan menghasilkan sekitar 300 ribu lempeng tembaga dengan kemurnian 99,99%,” tegas Zainal, Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL FSPMI) kepada POSBERITAKOTA.COM di Jakarta.
Lebih lanjut Zainal mengatakan, produk tembaga yang dihasilkan untuk kebutuhan dalam negeri maupun beberapa negara di Asia Tenggara. “Para buruh menilai ketidakadilan dalam hal kenaikan upah, lantara para pekerja dibagian produksi juga memiliki andil atas hasil produksi dari perusahaan,” tuturnya.
Semantara itu Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan bagi KSPI penyelesaikan masalah PHK 309 pekerja PT Smelting Gresik sangat penting. Tak hanya demi menjamin kesejahteraan dan masa depan pekerja PT Smelting Gresik, namun menjadikan aktivitas PT Smelting Gresik dapat terus berjalan dan memberi kontribusi kepada negara.
“Pemerintah harus intervensi ke PT Smelting untuk tidak melakukan PHK karena ini satu-satunya pabrik smelter yang ada di Indonesia. Ini asset. Kenapa tidak dijaga?” Begitu Iqbal menandaskan.
Tak hanya itu saja, menurut Iqbal, bahwa pihaknya akan turun ke jalan untuk memperjuangkan hak-hak karyawan yang dipecat secara sepihak. Dia juga mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, harus ada solusi yang bisa memecahkan persoalan tersebut.
Jika tuntutan para pekerja tidak kunjung diperoleh, KSPI akan melakukan aksi jalanan dan bahkan kalau perlu menginap di beberapa lokasi penting.
“Aksi besar-besaran akan kami lakukan pada tanggal 12 – 13 April 2017 di Kementerian ESDM, Jakarta, dan PT Smelting, Gresik,” tegasnya.
Ditambahkan Iqbal bahwa aksi tersebut akan digelar di beberapa lokasi. Baik di Kementerian ESDM, Kantor Dirjen Pajak Jakarta Selatan, Kantor DPR / MPR RI serta di Istana Negara. Termasuk di Kedutaan Besar Jepang.
“Apabila kasus ini berlarut-larut, maka KSPI akan membawa ke internasional melalui mekanisme Application Standard Committee of International Labor Office, Multi National Enterprise Declaration dan OECD Guideline,” urainya.
Hal senada dikatakan pula oleh Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur, Pujianto. Menurut dia ribuan buruh Jawa Timur siap bergerak ke Gresik pada tanggal 12 dan 13 April untuk menuntut PT Smelting segera mempekerjakan kembali 309 orang buruh yang di PHK sepihak.
“Bukan tidak mungkin, aksi ribuan buruh Jawa Timur ini akan menimbulkan kemacetan di jalan tol menuju Gresik,” ucapnya. ■ Red/Han