JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dikutip situs setneg.go.id, Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2017. Keppres ini menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta putaran kedua sebagai hari libur.
Dengan Jokowi menandatangani Keppres itu, maka Pemerintah menyatakan tanggal 19 April 2017 sebagai hari libur. Adapun Libur hanya berlaku di Provinsi DKI Jakarta karena Pilgub.
Penerbitan Keppres didasari pertimbangan dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu mengacu Pasal 84 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilgub, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pilkada DKI Jakarta putaran kedua akan digelar pada 19 April mendatang. Pilgub akan diikuti pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, serta pasangan kandidat nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. (Red/Ays)