JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dari Rutan Kelas I Cipinang ke Mako Brimob Kelapa Dua, itulah tempat penahanan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar, mengatakan pemindahan itu dikarenakan para penghuni lapas yang terdiri dari narapidana dan dan karyawan, merasa risih adanya aksi yang dilakukan oleh para pendukung Ahok.
Para pendukung Ahok diketahui melakukan aksi pada Selasa (9/5) dari jam 14.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB setelah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menyuruh massa untuk membubarkan diri.
“Teman-teman di dalam terganggu dan juga terusik suara (demonstran),” ujar Asep, Rabu (10/5).
Menurut Asep, pihak keluarga pada Selasa (9/5) saat ingin menjenguk mantan Bupati Belitung Timur itu juga mengeluhkan adanya aksi massa. Di mana aksi massa itu juga menutup jalan menuju ke Jatinegara. “Keluarga mau berkunjung jadi tertahan,” katanya.
Seperti diketahui, Ahok resmi dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara beranggapan Ahok telah terbukti melakukan penodaan agama dengan mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan 1 tahun kurungan pejara dan masa percobaan selama 2 tahun.
Sementara itu dari pantau Tim Liputan POSBERITAKOTA hingga jelang dinihari, sejumlah simpatisan demi pro Ahok masih memenuhi daerah di sekitar Rutan Cipinang. Mereka sekadar kongkow-kongkow membicarakan bagaimana nasib Ahok ke depan? ■ Red/Ays/Goes