BKMG Himbau Masyarakat Waspadai Tinggi Pesisir Selatan Jabar

BANDUNG (POSBERITAKOTA) □ BMKG (Badan Meteorogi Klimatologi dan Geofisika) Bandung mengimbau nelayan dan wisatawan mewaspadai gelombang tinggi hingga 3,5 meter di sepanjang Pesisir Selatan Jawa Barat. Mulai dari Pelabuhan Ratu, Ujung Genteng sampai Pangandaran.
“Waspada gelombang laut di Pesisir Selatan Jabar dari minimun 1,5 meter hingga maksimal 3,5 meter,” ujar Prakirawan BMKG Bandung, Yadi Hendarmin, Jumat (12/5).

Ia mengatakan wisatawan yang hendak berwisata ke pantai di Pesisir Selatan Jawa Barat agar mematuhi imbauan dari penjaga pantai setempat. Menurut Yadi, untuk nelayan BMKG hanya mengimbau, sementara kewenangan untuk tidak melaut merupakan kewenangan KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai).

BMKG memperoleh data gelombang tinggi hingga mencapai 3,5 meter di wilayah pesisir pantai Jabar, diprediksi hanya akan terjadi dari 12 hingga 13 Mei 2017. Untuk gelombang di wilayah pesisir pantai utara, diperkirakan gelombang lebih rendah hanya kurang dari satu meter.

Menurut Yadi, gelombang tinggi tersebut disebabkan angin yang bergerak di wilayah Tenggara. Hal ini pun dipengaruhi musim pancaroba yang sudah berlangsung sejak beberapa pekan terakhir jelang musim kemarau.

“Masih dalam musim peralihan atau pancaroba. Ada penurunan secara gradual curah hujan menjelang akhir Mei ini,” katanya.

BMKG Bandung juga memprediksi kawasan Bandung Raya berpotensi diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga satu hari ke depan.

“Adanya sirkulasi angin tertutup di sebelah barat Sumatera dan Laut Natuna menyebabkan terakumulasinya massa udara basah di wilayah tersebut. Sedangkan massa udara yang melewati Jawa bagian barat bersifat lebih kering,” jelas Yadi. 

Hal tersebut dapat menyebabkan potensi pertumbuhan awan hujan di daerah Bandung dan sekitarnya menjadi lebih kecil. “Namun masih terdapat peluang hujan dengan intensitas ringan,” tandasnya. ■ Red/Ays

Related posts

Pj Bupati Pidie Rapat Bersama Komisi II DPR RI, WAHYUDI ADI SISWANTO : “Belajar Indonesia Harus Dimulai dari Aceh & Kenali Sejarah Pidie”

Bisa Dihukum Denda & Dideportasi, JAMAAH UMROH INDONESIA Agar Pulang Sebelum 6 Juni 2024 Besok

Supaya Memudahkan Proses Pemungutan &  Penghitungan Suara, KPU RI Batasi Hanya 600 Pemilih Tiap TPS di Pilkada Serentak 2024