32.9 C
Jakarta
19 April 2024 - 14:31
PosBeritaKota.com
Hukum

Habib Rizieq Bakal Kesandung 8 Kasus Pidana

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, bakal menuai badai cukup besar karena harus menghadapi sekitar 8 (delapan) kasus pidana.

Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan lambang negara, atas laporan Sukmawati Soekarnoputri, di Mapolda Jawa Barat. Bahkan sederet lainnya seperti ceramah yang dianggap mengumbar kebencian.

Sedangkan yang terbaru dan sudah dirilis resmi lewat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, peningkatan status dari saksi dan meningkat sebagai tersangka atas nama Habib Rizieq. Kasus yang dihadapi dugaan chat porno dengan Firza Husein.

Disebutkan Argo bahwa pihak penyidik telah memiliki bukti yang cukup. Karena itu, sudah diupayakan memanggil yang bersangkutan (Habib Rizieq) untuk diperiksa, tapi tak berkenan hadir. Bahkan kini dikentarai masih berada di Arab Saudi.

Sementara itu Eggy Sudjana selaku kuasa hukum Habib Rizieq, memprotes keras penetapan tersangka kliennya. “Saya minta agar penegak hukum dan Pemerintah, menghentikan kriminalisasi terhadap ulama,” ucap dia.

Apalagi, tambah Eggy, kasus dugaan pornografi yang dituduhkan kepada klienny justru tak jelas asal-usulnya. “Jadi, klien kami sangat tidak layak dijadikan saksi, apalagi tersangka,” terangnya.

Pada bagian lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Benar, berkasnya sudah kami terima. Tim jaksa pun, segera meneliti kelengkapan unsur materiil dan formilnya,” papar Nirwan Nawawi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta. ■ Red/Tim PBK/Goes

Related posts

Ini di Bekasi, KAPOLRES HERO BACHTIAR : Pencuri Motor Ngaku-ngaku Anggota Polisi

Redaksi Posberitakota

Gelar Sidang di Lokasi, PN JAKBAR Tangani Sengketa Lahan Proyek Apartemen Centro City

Redaksi Posberitakota

Drama Seri Baru OTT, BUPATI CIAJUR & 5 Orang Kena Cokok Kasus Dugaan Suap

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang