PADANG (POSBERITAKOTA) – Karena di dalamnya terdapat unsur riba, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat, kembali menegaskan jasa penukaran uang kecil di pinggir jalan yang marak menjelang Lebaran itu hukumnya haram.
“Jika itu dipandang sebagai jual beli, maka tidak memenuhi syarat sebab barang yang diperjualbelikan tidak ada. Sementara yang dijual malah uang yang seharusnya jadi alat tukar,” kata Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad di Padang, Jumat (9/6).
Duski Samad mengatakan penyedia jasa penukaran uang berdalih mereka hanya mengambil jasa. Namun, hal itu tetap tidak dibenarkan, mengingat pihak berwenang, dalam hal ini Bank Indonesia dan perbankan telah menyediakan penukaran secara cuma-cuma.
“Oleh sebab itu pihak yang menyediakan jasa dan menukarkan uang dua-duanya secara hukum kena,” katanya.
Jika penyedia jasa berdalih mereka telah antre untuk menukarkan uang justru yang terjadi selama ini panjangnya antrean disebabkan oleh ramainya para calo tersebut. Ia mengingatkan Islam tidak melarang jual beli barang dan jasa namun tidak dibenarkan mencari keuntungan dengan cara tidak baik.
Peredaran uang menjadi urusan negara dan sudah ada lembaga resmi yang mengelolanya. Apalagi, ini menyangkut kepentingan publik. Karena itu masyarakat sebaiknya jangan menggunakan calo dan tukarkan di tempat resmi.
Terkait dengan tradisi “manambang” yang marak terjadi saat Lebaran ia menilai itu bukan budaya yang baik karena mengajarkan anak menjadi peminta-minta. Islam mengajarkan tangan di atas atau memberi bukan meminta-minta uang saat Lebaran. ■ Red/Ays