JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pedangdut Ridho Rhoma jadi ‘pesakitan‘ karena harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (4/7) kemarin. Ia didakwa menggunakan dan ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam sidang perdananya tersebut, putra Raja Dangdut Rhoma Irama, melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Ridho nampak banyak tertunduk lesu di kursi terdakwa. Ia juga mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan merah serta peci putih. Bahkan tak ada sepatah katapun, manakala meninggalkan ruang sidang.
Achmar Cholidin selaku kuasa hukum Ridho, secara tegas mengungkapkan niatnya untuk menjawab tuduhan JPU lewat eksepsi pada sidang lanjutan pekan depan, Selasa (11/7).
Dikatakan Cholidin lebih lanjut untuk rencana eksepsi yang diajukan pihaknya bukan menyangkut materi dakwaan. Pihaknya justru menyoroti penyusunan dakwaan yang diajukan pihak JPU, karena dinilai tidak sesuai dengan aturan.
“Sebab, eksepsi itu kan berkenaan dakwan tersebut sudah patut apa belum? Tidak menyangkut dalam dakwaan tapi ada hal penyusunan dakwan tersebut yang kita anggap kurang patut karena itu kita mengajukan eksepsi,” papar dia lagi.
Sidang ditunda untuk kemudian dilanjutkan kembali satu minggu kemudian atau tepatnya pada Selasa (11/7) depan.
Kasus hukum yang menimpanya itu, karena Ridho Rhoma ditangkap aparat kepolisian, pada bulan Maret 2017 mendatang di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. □ Red/Aldi