MATARAM (POSBERITAKOTA) – Pupus sudah usaha Aa Gatot Brajamusti untuk meminta keringanan hukuman. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Mataram sudah ‘ketuk palu’, justru memberi bonus tambahan hukuman menjadi 10 tahun dan tetap didenda Rp 1 Miliar.
Padahal, sebelumnya bekas Ketua Umum Parfi (Persatuan Artis Film Indonesia) itu, cuma diganjar 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Ia diseret ke meja hijau dan diadili, lantaran kasus penggunaan Narkoba jenis sabu-sabu di sebuah hotel di Mataram, seusai terpilih lagi jadi Ketum Parfi.
“Putusan banding ini sudah keluar. Aa Gatot diputus hukuman menjadi 10 tahun dan denda tetap Rp 1 Miliar,” jelas Didik Jatmiko, Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Sementara itu kuasa hukum Aa Gatot Brajamusti, Hery Herdiansyah, justru menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat keputusan yang menerangkan dari PT Mataram.
“Belum ada kabar dari PN maupun PT Mataram. Saya justru tahu dari temen-temen media,” papar Hery.
Jika dirinya sudah menerima surat resmi soal putusan dari PT Mataram, menurut Hery, berencana akan mengajukan kasasi. “Sebab, putusan tersebut, masih jauh dari rasa keadilan.” ■ Red/Goes/Berbagai sumber WA