27.9 C
Jakarta
26 April 2024 - 11:33
PosBeritaKota.com
Hukum

JADI BURONAN KASUS SUAP, POLRI PASTIKAN SAMPAI SAAT INI BELUM ADA TANDA-TANDA KEBERADAAN HARUN MASIKU

JAKARTA (POSBERITAKOTA) –
Ibarat harus menghadapi sosok yang bisa menghilang, institusi Polri pastikan bahwa sampai saat ini belum menemukan tanda-tanda keberadaan buronan perkara suap Pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) sekaligus caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku .

Menurut Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Johni Asadoma, negara yang tergabung dalam interpol belum melaporkan adanya pergerakan dari Harun Masiku. “Sampai saat ini, belum ada tanda-tandalah. Terus, masih berjalan, masih berjalan. Biasa proses itu memang tidak cepat, butuh waktu yang lama,” tegas Johni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).

Selanjutnya, Johni juga memastikan status red notice Harun Masiku sampai dengan lima tahun kedepan masih akan terus berlaku. Seandainya ke depan ada laporan pergerakan di negara tertentu, maka akan dilakukan proses lebih lanjut. ”Ya red notice-nya masih aktif, red notice itu kan dikeluarkan setiap 5 tahun, 5 tahun lagi kemudian Interpol akan menanyakan masih dibutuhkan atau tidak. Berarti tergantung analisa kami nanti,” beber Johni, lagi.

Pada bagian lainnya,
Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri bahwa sebelumnya telah mengirimkan surat khusus kepada anggota interpol di ASEAN dan Asia Tenggara terkait upaya penangkapan Harun Masiku.

Sedangkan nama Harun Masiku sendiri sudah terdaftar di situs resmi Interpol. Hanya saja, penyidik memutuskan untuk tidak memublikasi data Harun Masiku.

Patut menjadi catatan dan diketahui bersama bahwa Harun Masiku merupakan mantan caleg PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses PAW anggota DPR.

Kemudian, Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan – mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful (SAE) Puteranegara. □ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Di Las Vegas, GUGATAN HUKUM Terhadap Christiano Ronaldo sebagai Pemerkosa Ditolak Hakim

Redaksi Posberitakota

Di Sidang Indosurya, MAJELIS HAKIM PN Tangerang Putuskan LQ Indonesia Menang dalam Perkara Sukses Fee Rp 1,6 M

Redaksi Posberitakota

Pemadat Ganja, IWA KUSUMA : Cuma Diganjar 6 Bulan Penjara

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang