26.7 C
Jakarta
27 July 2024 - 06:29
PosBeritaKota.com
Hukum

Pemadat Ganja, IWA KUSUMA : Cuma Diganjar 6 Bulan Penjara

TANGERANG (POSBERITAKOTA) Proses sidang yang harus dijalani rapper kondang, Iwa Kusuma alias Iwa K, kini sudah berujung. Berdasarkan putusan hakim PN Tangerang, Rabu (27/9) kemarin, ia diganjar hukuman selama enam bulan penjara.

Namun putusan tersebut dengan ketentuan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Sejak ditangkap hingga putusan pengadilan, Iwa K tercatat sudah menjalani rehabilitasi selama lima bulan.

“Yang jelas, saya menerima keputusan majelis hakim. Tujuannya agar saya sembuh. Dan, saya cuma sebagai pengguna (pemadat-red), bukan pengedar,” ucap Iwa K, usai putusan sidang.

Ucapan senada dilontarkan Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K. “Sebelum jatuh putusan, Iwa K meminta agar saya.tidak mengajukan banding. Justru ingin menerina keputusan hakim, agar masalahnya cepat selesai,” terangnya.

Jika Iwa K sudah menjalani rehabilitasi selama 5 bulan bekalangan, kemudian diputus 6 bulan penjara, berarti tinggal menjalani sekitar satu bulan lagi dan bisa langsung bebas.

“Kasus Iwa K mendapat kepedulian negara. Sebab, cuma sebagai pecandu, harus direhabilitasi,” pungkas Chris. □ Red/Coy/Goes

Related posts

Lantaran Dapat Jasa Hukum Rp 30 M, LSM SIKAT MAFIA Minta Dirjen Pajak Periksa Laporan Pajak Advokat Natalia Rusli

Redaksi Posberitakota

Ada Puluhan, PEMPROV DKI JAKARTA Jangan Berhenti pada Kasus Alexis

Redaksi Posberitakota

AKHIRNYA DIVONIS BEBAS MURNI OLEH PN JAKUT, KLIEN ADVOKAT ONGGOWIJAYA JUGA PERNAH MENGALAMI DIKRIMINALISASI OKNUM PENYIDIK

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang