28.7 C
Jakarta
24 April 2024 - 23:44
PosBeritaKota.com
Hukum

Perdamaian PKPU Bukan Penghapus Pidana, KURATOR HENDRA ONGGOWIJAYA SH MH : Perkara Indosurya Wajib Dilimpahkan ke Kejaksaan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Menyusul adanya pernyataan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Badan Resort Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigjen Helmy Santika yang menangani kasus investasi bodong yang dilakukan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Indosurya, justru semakin menimbulkan polemik.

“Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan PKPU,” ucap Helmy Santika kepada wartawan di Mabes Polri, pekan lalu.

Terkait masalah tersebut, kurator DR.(c) H Onggowijaya SH MH dari Firma hukum Onggo & Partners, menyampaikan pendapat hukum sebagai berikut:

  1. Perdamaian PKPU dalam hukum kepailitan berbeda dengan perdamaian dalam “restoratif justice pada hukum pidana.”
  2. Perdamaian PKPU dalam hukum kepailitan dan perdamaian dalam restoratif justice bukan merupakan alasan pembenar dan pemaaf  hukum pidana yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam KUHP.
  3. Perdamaian PKPU dalam hukum kepailitan sejatinya adalah restrukturisasi utang penjadwalan kembali utang yang telah jatuh tempo.

Bahkan perdamaian dalam PKPU itu baru sebatas janji dan bukan pemenuhan pengembalian kerugian hal mana berbeda dengan restoratif justice dimana pemulihan hak-hak korban sepenuhnya dipulihkan dan laporan polisi dicabut.

  1. Mabes Polri jangan terjebak pada pendapat pendapat keliru yang seolah olah harus berhati-hati karena ada tersangka yang mengajukan bukti baru adanya putusan PKPU.

Bahwa fakta hukum yang terjadi adalah janji-janji putusan PKPU tersebut tidak dipenuhi sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak Indosurya.

  1. Bahwa ada perbedaan mendasar antara putusan PKPU dengan perbuatan pidana yang diduga telah dilakukan oleh para tersangka, yaitu dalam Putusan PKPU itu hanya menyatakan adanya janji untuk pembayaran utang yang dijadwalkan kembali sesuai putusan PKPU, tetapi perbuatan tindak pidana itu sendiri diduga telah terjadi dan bahkan pemulihan hak korban belum terjadi.

Jadi, memang ada perbedaan mendasar yaitu adanya perbuatan pidana dan belum dipulihkannya hak hak korban dengan putusan pengadilan yang hanya menyatakan penjadwalan pembayaran utang.

“Berdasarkan uraian di atas, maka Mabes Polri harus segera menuntaskan kasus Indosurya dan menahan Henry Surya selaku terduga otak dibalik raibnya dana masyarakat sebanyak Rp 15 triliun yang merupakan sejarah terbesar di negara Indonesia, di mana koperasi dapat menghimpun dana masyarakat sebanyak itu secara melawan hukum,” ujar Hendra Onggowijaya.

Dengan adanya penjelasan ini, Mabes Polri tidak dapat lagi membuat argumentasi seolah olah kasus ini rumit. Padahal, kasus ini terang benderang telah memakan korban jiwa dan korban masyarakat luas sehingga adalah layak apabila masyarakat menuntut keadilan menurut hukum.

Perjuangan Advokat LQ Indonesia Law Firm dalam tupoksinya selaku kuasa hukum korban Indosurya dalam menyampaikan pendapat sesuai KUHAP sudah benar.

Kemudian bahwa polisi layaknya menjalankan kewajiban penyidikan sesuai KUHAP (UU NO 8 Tahun 1981) dan jangan terjebak dalam Putusan PKPU yang adalah restrukturisasi hutang dan tidak mengikat terhadap pidana atau tindakan, karena dalam hukum pidana perbuatannyalah yang harus dipertanggungjawabkan.

Mabes Polri wajib menilai azas “kepastian hukum”, di mana korban mengajukan Laporan Polisi (LP) wajib diberikan kepastian hukum dan penanganan kasus yang tidak berlarut-larut sampai bertahun-tahun sehingga memungkinkan dampak negative kepada reputasi Polri dan Bareskrim kedepannya.

Polisi tidak punya kewajiban pembuktian terhadap bukti yang diajukan pihak Tersangka atau kuasa hukumnya. Nanti tempat pengujian semua alat bukti, ada di Pengadilan di mana majelis hakim yang membuat pertimbangan dan menjadi dasar kuat mengeluarkan keputusannya,”” jelas Hendra Onggowijaya, mengakhiri. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

PN Jaksel Benarkan, SABDYAGRA AHHESA Harus Kembalikan Uang Dana Talangan ke Wulan Guritno

Redaksi Posberitakota

AKIBAT TIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM, LQ INDONESIA LAWFIRM SEGERA AJUKAN JUDICIAL REVIEW PASAL 30C HURUF (J) UU KEJAKSAAN BARU

Redaksi Posberitakota

Kapal Motor Tarik Tongkang Tanpa Dokumen Diamankan WFQR Lantamal IV Koarmabar

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang