JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Atas dugaan pelanggaran hak cipta sejak 2017 lalu, pedangdut jebolan D’Academy Lesti Kejora ‘dipolisikan’ oleh musisi dan pencipta lagu, Yoni Dores yang dikenal pula sebagai adik dari mendiang Deddy Dores.
Namun sebelum bikin laporan polisi, pihak kuasa hukum Yoni Dores sempat dia kali melayangkan somasi kepada pihak Lesty Hanya sayangnya tak mendapat respon.
Sedangkan laporan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya, diwakili oleh Pepi, asisten pribadinya. Selain itu juga didampingi kuasa hukumnya yang terdiri dari Hammer Lovom, Ilham dan Endang.
“Iya benar bahwa kami sudah mendatangi Polda Metro Jaya. Bahkan laporan terhadap diri Lesti Kejora sudah rampung,” ucap Ilham seraya menjelaskan setelah kirim somasi namun masih memberi waktu sebulan untuk menanggapi.
Pada laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Yoni Dores menjerat Lesti dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
Dijelaskan Ilham bahwa pihaknya sudah cukup bukti untuk melaporkan Lesti Kejora ke polisi. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Cukup bukti dan saksinya ada. Syukur alhamdulillah, tadi laporannya sudah diterima pihak penyidik,” tutup Ilham saat dikonfirmasi POSBERITAKOTA, Rabu (21/5/2025). © RED/RAMADHAN ALDIANSYAH/ EDITOR : GOES