Mengaku Khilaf, Choel Mallarangeng : Siap dan Ikhlas Menjalani Hukuman 3,5 Tahun

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sudah dibacakan dan diterima Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Ia menerima putusan tersebut dan siap menjalani vonis hukuman 3,5 tahun penjara.

Ucapan terima kasih pun, terlontar dari mulut adik mantan Menpora (era SBY) Andi Mallarangeng tersebut. “Atas kekhilafan itu, saya ikhlas dihukum dan siap menjalani putusan 3,5 tahun penjara,” ucap Choel, usai majelis hakim menerima amar putusannya.

Amar putusan majelis hakim, bukan cuma menghukum 3,5 tahun penjara saja. Choel pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam proyek itu, Choel juga terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.

Pada 2009, Choel bersama-sama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Bahkan Choel terbukti ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Ia bersama kakaknya yang menjabat sebagai Menpora, terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.

Sementara itu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta waktu mempertimbangkan keputusan majelis hakim Tipikor Jakarta ■ Red/Aldi

Related posts

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator