JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dua Kapal Ikan Asing (IKA) Vietnam yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal fishing) di wilayah perairan Landas Kontinen Indonesia, berhasil dipergoki sekaligus ditangkap salahsatu Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar), KRI Sutanto – 377 (STO).
Sedangkan penangkapan terhadap KIA Vietnam dilakukan Sabtu (8/7) kemarin dan langsung diamankan oleh KRI Sutanto – 377 (STO). Saat diperiksa pada posisi 06° 21’ 10’’ LU – 106° 57’ 00’’ BT, diketahui kapal bernama KG 94080 TS berbendera Vietnam dengan ABK berjumlah 7 orang serta memuat ikan campuran dan cumi.
Selain itu ikut diamankan pula nama kapal BL 93816 TS, juga berbendera Vietnam dengan ABK berjumlah 9 orang dan memuat ikan campuran.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua KIA Vietnam tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran batas wilayah perairan Indonesia dengan melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen dan ijin yang sah (ilegal fishing) di wilayah perairan Landas Kontinen Indonesia.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, kedua KIA Vietnam beserta ABK dan muatannya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ranai guna melaksanakan proses hukum lebih lanjut.
Demikian Kepala Dispenarmabar, Letkol Laut (KH) NRP 12756/P, Budi Amin SE, menyampaikan rilis berita kepada POSBERITAKOTA. ■ Red/Goes