29.2 C
Jakarta
23 April 2024 - 20:33
PosBeritaKota.com
Hukum

Kasasi Kabul, LQ INDONESIA : Ribuan Nasabah Asuransi Kresna Life Hanya Akan Dapat Tulang Belulang

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Lagi-lagi, putusan hukum tak memuaskan ribuan nasabah, karena sangat berharap masih ada ‘keadilan’ di negeri ini. Sedangkan penyebabnya karena Asuransi Jiwa Kresna Life telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor perkara 647 K/ Pdt.Sus-Pailit/2021 lewat keputusan Kabul pada tanggal 8 Juni 2021 yang baru lalu.

Permohonan kasasi diajukan oleh Nelly dan kawan-kawan di bulan April 2021. Sedangkan Kasasi tersebut adalah imbas dari ketidakpuasan para nasabah Kresna Life atas putusan Pengadilan Niaga Jakpus yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam menyikapi fakta tersebut, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm yakni advokat Alvin Lim SH MSc CFP CLA, sebelumnya mengatakan bahwa keputusan PKPU oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengabulkan PKPU Lukman Wibowo adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim.

Karena dalam UU No 40 tahun 2014 jelas tertera bahwa hanya OJK yang bisa mengajukan permohonan PKPU. Dengan dikabulkannya Kasasi, jelas Majelis Hakim MA tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakpus, sesuai dengan pendapat advokat Alvin Lim.

Lantas, apa akibat hukum dari keputusan pailit tersebut? Alvin Lim mengatakan bahwa akibat pailit berdampak sangat besar bagi Asuransi Jiwa Kresna, ribuan nasabahnya maupun terhadap Negara.

Asuransi Jiwa Kresna tentunya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), karena jika tidak maka kurator akan mengambil alih perusahaan dan seluruh aset Kresna dan menaruh dalam sita umum.

Kurator akan memiliki akses untuk melihat borok Kresna dan memperkuat dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilaporkan secara pidana oleh para korban Kresna (jika ada),” paparnya.

Kepada nasabah Kresna yang mengambil jalur PKPU, dapat dipastikan akan zonk. Ketika Pailit, maka kurator akan melikuidasi aset Kresna dan akan jual dalam harga likuidasi yang sangat rendah.

Setelah dipotong biaya Kurator, pajak negara terhutang dan kreditur preference lainnya, maka nasabah Kresna paling hanya dapat sekitar 1-3 persen saja. Karena itu, advokat Alvin mencontohkan fakta dan jelas pailit adalah Cipaganti, ternyata korban hanya dapat sekitar 1% dari modal setor.

Jalur terbaik adalah pidana, ketika pidana jalan dan terbukti bahwa aset yang disita kepolisian seperti contoh kasus Indosurya di mana Mabes Polri menyita Rp 29 miliar cash, rekening bank dan properti di Singapore dan Australia, maka korban bisa memintakan ke pengadilan untuk membagi aset yang disita itu ke para korban, melalui Kejaksaan. Jadi, jumlah yang didapat akan jauh lebih besar daripada jalur PKPU.

“Inilah dari awal, kami dari LQ Indonesia selalu bilang, PKPU sering dijadikan alat modus oleh perusahaan investasi bodong, untuk menunda pembayaran, untuk alasan menghindari jeratan pidana pihak kepolisian,” ucapnya.

Karena itu pula, sehingga oknum Polisi gunakan alasan PKPU untuk alasan menunda proses penyidikan dan pemberkasan seperti yang terjadi dalam kasus Indosurya.

PKPU layaknya digunakan ketika Debitur “masih ada itikad baik” namun jika Debitur tidak ada itikad baik seperti layaknya kasus Indosurya, maka Pidanalah jalur terbaik,” ujar Alvin Lim, lagi.

Kita buktikan saja selama ini pendapat hukum LQ Indonesia Law Firm, benar karena kami ikuti aturan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. Seluruh klien LQ Indonesia Law Firm tidak ikut PKPU dan menolak PKPU dalam kasus investasi bodong seperti Indosurya.

LQ Indonesia Law Firm full pilih jalur pidana. Kami yakin dapat yang terbaik. Dalam pailit, korban hanya dapat rempah-rempahnya saja alias cuma tulang belulang saja,” pungkaS advokat Alvin Lim. □ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Diterima Kajari Jakpus, KAJATI DKI Serahkan Hibah Mobil Tahanan

Redaksi Posberitakota

38 Penjahat Ditangkap, POLRES METRO Jakarta Barat Ungkap 29 Kasus Kriminal

Redaksi Posberitakota

Akibat Tak Mau Bayar, CAMEL PETIR Pilih Laporkan Wakil Ketua DPD Golkar Sumut ke Polisi

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang