TKI Ilegal dan Kapal Penyelundup Barang Bekas dari Malaysia Ditangkap WFQR Lantamal I Koarmabar

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kapal Motor (KM) Taufik Jaya bermuatan barang bekas (ballpress) 70 goni, garam 30 goni dan 13 orang TKI ilegal berhasil diamankan Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lanal Dumai, Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, saat berada di perairan Muara Sungai Kembung Bengkalis, Riau, Rabu (12/7) kemarin. 

Menurut Komandan Lanal (Danlanal) Dumai, Kolonel Laut (E) Yose Aldiano, penangkapan tersebut setelah mendapat informasi dari intelijen di lapangan yang memang sudah memperoleh data soal adanya kegiatan ilegal berupa penyelundupan dengan modus operandi kapal dari Kembung ke Malaysia membawa muatan arang dan kembali dari Malaysia ke Kembung membawa barang bekas dan TKI ilegal. 

Informasi berharga tersebut segera ditindak lanjuti dengan mengerahkan Tim WFQR yang menggunakan unsur Patroli Combat untuk melaksanakan patroli guna melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang melintas di wilayah perairan tersebut. Akhirnya Tim WFQR berhasil melaksanakan penghentian, pemeriksaan dan penyelidikan (henrikan) terhadap kapal KM Taufik Jaya GT 3 yang melintas di Perairan Sungai Kembung. Dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran berupa kapal membawa muatan tidak sesuai dengan manifest.

Data yang diperoleh dari pemeriksaan, KM Taufik Jaya GT 3 pemilik atas nama Yati dengan nakhoda Hendra Kusuma dan Anak Buah Kapal (ABK) bernama Jamil membawa muatan ilegal berupa 70 goni pakaian bekas, 4 buah kasur bekas, 50 buah ban bekas, 30 goni garam dan 13 orang TKI ilegal (11 laki-laki dan 2 perempuan) dari Batu Pahat Malaysia yang akan dibawa ke Bengkalis

Untuk ke-13 orang TKI ilegal yang dibawa KM Taufik Jaya GT 3 semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia dikarenakan visa ijin tinggal sudah habis/mati sehingga mereka pulang melalui jalur ilegal. Para TKI tersebut naik ke KM Taufik Jaya di tengah laut (4 NM dari Pelabuhan Batu Pahat) yang terlebih dahulu diangkut dengan perahu dari Batu Pahat menuju tengah laut. Dari pemeriksaan terhadap ABK, barang bawaan TKI, muatan dan pada bodi kapal tidak ditemukan adanya Narkoba.

Barang bukti kapal, ABK, TKI ilegal beserta muatannya kemudian dikawal menuju Pos Angkatan Laut (Posal) Sungai Dumai untuk diproses lebih lanjut. Kepala Dinas Penerangan Koarmabar, Letkol Laut (KH) NRP 12756/P1 Budi Amin SE, membenarkan penangkapan tersebut. ■ Red/Goes

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis