Meski Terima Transferan Penanam Modal, Thomas Pandu Pranajaya Bilang Tertipu PT Hachi Fukujin Capital

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sudah hampir bisa dipastikan kalau PT Hachi Fukujin Capital sebagai pihak pertama, terindikasi menjalani bisnis investasi emas bodong. Pasalnya, sudah hampir tujuh bulan lamanya, pihak kedua sebagai penanam modal (investasi) tak mendapatkan keuntungan (deviden) lagi yang dijanjikan sebesar 4 persen.

Didi Susanty dan Julianto, keduanya sudah menanamkan investasi senilai Rp 900 juta menuturkan kepada POSBERITAKOTA, kalau dana yang telah disetorkan kepada PT Hachi Fukujin Capital, nasibnya semakin tak jelas.

Padahal, mereka berdua hanya tahu Henki Evon Tobing (Presiden CEO) dari PT Hachi Fukujin Capital dan Thomas Pandu Pranajaya sebagai pemberi referensi soal perusahan atau bisnis investasi emas batangan tersebut.

Bahkan Dana senilai Rp 900 juta yang telah ditanamkan ke PT Hachi Fukujin Capital tak hanya disetorkan langsung ke Hengki dan PT Hengyang senilai Rp 500 juta, tapi ada juga yang ditransfer ke Thomas Pandu Pranajaya, berupa dana sebesar Rp 400 juta. Namun ke rekening atas nama istri Thomas, Jenny Verdnica.

Dari penjelasan Jenny Verdnica, dana setoran investasi dari Didi Susanty dan Julianto, sudah ditransfer lagi ke pihak Hengki Evon Tobing. Selain dalam bentuk transfer sebesar Rp 337 juta, juga setoran tunai (uang cash) senilai Rp 63 juta.

Herannya, jika Thomas dan Jenny tak mengenal dekat Hengki, kenapa pernah deviden senilai Rp 16 juta dari PT Hachi Fukujin Capital, pernah dibayar melalui rekening Thomas dan Jenny dan diberikan kepada Didi dan Julianto, saat awal investasi September 2016 dulu. Dan, hanya diberi deviden untuk bulan Oktober dan Nopember saja.

Pada saat investasi Didi dan Julianto total sudah berjumlah Rp 900 juta, sejak Januari sampai Juli 2017, nyaris tak pernah dapat deviden (keuntungan) lagi. Sampai akhirnya baik Didi maupun Julianto, disodori surat utang-piutang untuk ditandatangai.

Pembuatan surat utang-piutang tersebut, dilakukan pihak Thomas mengaku atas saran kedua kuasa hukumnya. Jika awalnya jelas-jelas bentuk investasi, kenapa digiring seolah-olah masalah perdata. Padahal, itu perbuatan pengingkaran dana yang bisa diganjar pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP.

Didi dan Julianto mencoba ambil jalan musyawarah pada pihak Thomas, seputar total dana investasi (Rp 900 juta). Karena setoran investasi dari Rp. 900 juta, sejumlah Rp 400 juta ditranfer ke Jenny Verdnica. Namun Thomas Pandu Pranajaya malah sebanyak dua kali pertemuan membawa aparat kepolisian dari kesatuan Brimob berpakaian dinas. Thomas beralasan karena dirinya merasa terancam.

“Lho, saya kan cuma ingin tanya soal dana Rp 400 juta yang ditransfer ke istri Thomas. Apakah ada bukti otentik telah ditransfer ke pihak Hengki Evon Tobing selaku President CEO PT Hachi Fukujin Capital? Saya mau cek sesuai tanggal saya transfer ke Jenny dan kapan transfer ke pihak Hengki,” kata Didi Susanty.

Baik Didi Susanty maupun Julianto sempat bingung, ketika harus menandantangani surat utang piutang dengan pihak PT Hachi Fukujin Capital. “Saya kan investasi, kok malah disodorkan surat utang piutang,” kata Didi Susanty dengan nada heran.

Sementara Thomas pernah juga menuturkan kepada Didi Susanty merasa tertipu oleh PT Hachi Fukujin Capital, awalnya sebesar Rp 2 milliar. Namun saat pertemuan berikutnya, Thomas mengungkapkan keterangan berbeda cuma tertipu sebesar Rp 900 juta.

Hal yang ganjil lain, Thomas Pandu Pranajaya menyebut Hengki Evon Tobing yang dikenalnya sebagai President CEO PT Hachi Fukujin Capital, diketahui tinggal ditempat kos-kosan. Bagaimana mungkin seseorang dengan kapasitas President CEO tersebut, faktanya memiliki tempat tinggal tak menentap alias cuma tinggal di kos-kosan?

Kasus yang melibatkan Hengki Evon Tobing, Thomas Pandu Pranajaya, Jenny Verdnica, Didi Susanty dan Julianto, telah dikonsultasikan ke Direskrim Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri. Termasuk ke Divisi Propram Polda Metro Jaya, karena Thomas Pandu Pranajaya dalam dua kali pertemuan selalu membawa aparat kepolisian dari kesatuan Brimob.

Bahkan jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak Thomas, Jenny, Didi dan Julianto, segera dibuat laporan (LP) ke Direskrim Polda Metro Jaya. ■ Red/Goes

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis