JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ibarat sedang ‘jatuh tertimpa tangga’, begitulah nasib yang sedang menimpa aktor Jeremy Thomas. Belum kelar kasus yang dihadapi anaknya akibat terlibat penggunaan obat terlarang, kini sang ayah harus menyusul ke jeruji besi dengan tuduhan melakukan penipuan.
Jeremy kembali ditegaskan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Ia diduga terlibat kasus penipuan (pasal 378 KUHP) pengalihan aset vila di Ubud, Bali, dengan total kerugian mencapai Rp 16 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan hal tersebut saat dihubungi para awak media hiburan Ibukota, Jumat (11/8).
“Iya, sudah tersangka. Kasus ini sebenarnya ditangani Polda Bali, tapi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,”tegasnya.
Menurut Argo, Polda Bali telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali. Bahkan, penyidik telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.
Namun, berkas dikembalikan atau P-19 yang artinya harus dilengkapi terlebih dahulu. “Kita lengkapi berkas dulu. Bukan bendel dari Bali langsung kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Kekurangannya apa, kita lengkapi lagi,” jelas Argo.
Dalam waktu dekat, menurut Kombes Argo Yuwono, polisi akan mengirimkan berkas kasus penipuan Jeremy Thomas ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Yang pasti, polisi akan mengirimkan berkas penyidikan yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Polda Bali. □ Red/Ang/Goes