25.4 C
Jakarta
5 October 2024 - 07:52
PosBeritaKota.com
Hukum

Speed Boad Bawa Barang Elektronika Ilegal Disergap Lanal Koarmabar

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun, salah satu Lanal di jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) menyita barang elektronik ilegal yang dibawa mengunakan speed boat bernama Dua Putra dari Batam tujuan Teluk Meranti Pelalawan, Jumat (11/8) kemarin.

Sedangkan speed boat yang membawa barang elektronik ilegal tersebut, ditangkap oleh Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang dan Tim WFQR Lanal Tanjung Balai Karimun disekitar perairan Penyalai, Provinsi Riau.

Menurut Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Totok Irianto, speed boat yang membawa barang elektronik ilegal tersebut sudah menjadi target operasi (TO) tim WFQR Lantamal IV sejak bulan April 2017. Namun dikarenakan TO sangat lihai dalam beraksi (menyelundup), selalu lolos, meski akhirnya berhasil ditangkap.

Setelah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyalai yang terdiri dari gabungan Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang dan Tim WFQR Lanal Tanjung Balai Karimun pada awal bulan Agustus 2017 dan setelah Tim WFQR gabungan tersebut menerima informasi dari tim pelacak bahwa ada speed boat yang melintas dengan kecepatan tinggi melintasi perairan Penyalai kordinat 00 33 502 U -103 18 562 T.

Kemudian Tim WFQR melaksanakan penyekatan namun target memutarkan haluannya setelah melihat kapal patroli TNI Angkatan Laut. Selanjutnya dilaksanakan pengejaran dengan memberikan peringatan agar target berhenti. Namun target tetap melaju, sehingga petugas terpaksa memberikan tembakan peringatan sampai menembak mesin untuk melumpuhkannya dan berhenti.

“Begitu diadakan pemeriksaan, ditemukan muatan barang-barang elektronik ilegal (hp dan laptop) tanpa dokumen cukai. Ditemukan juga pelanggaran speed boat tanpa dilengkapi dokuemen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh pihak Syahbandar,” jelas Danlanal Tanjung Balai Karimun.

Dalam keterangannya lebih lanjut, Danlanal Tanjung Balai Karimun mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan yang sudah menjadi target tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam melaksanakan deklarasi apel gabungan antara TNI AD, TNI AL, Bea Cukai dan KSOP pada tanggal 25 Juli 2017.

“Yang pasti, kita sangat serius melaksanakan penyelidikan dan pendektesian terhadap kegiatan ilegal penyelundupan Narkoba dan kegiatan ilegal lainnya di wilayah kerja Tanjung Balai Karimun ini,” papar dia.

Pada saat rilis hasil penangkapan, nampak hadir dalam Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin, Dandim 0317/TBK Letkol Inf I Gusti Ketut Artasuyasa serta dari aparat Bea Cukai dan KSOP. □ Red/Goes

Related posts

HADIR DI SIDANG MK, LANYALLA : PASAL 222 UU PEMILU SANGAT POTENSI LANGAR KONSTITUSI & BISA LUMPUHKAN NEGARA

Redaksi Posberitakota

Andi Hakim SH : Faktor Bunuh Diri karena Kesalahan Sendiri

Redaksi Posberitakota

Pada Anggota GP Anshor, KASAT NARKOBA Polres Metro Jakbar Wanti-wanti Jauhi Barang Haram

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang