26.7 C
Jakarta
22 November 2024 - 05:37
PosBeritaKota.com
Hukum

Gunakan Uang Palsu, Pemuda Ditangkap Pemilik Warung

BANDUNG (POSBERITAKOTA) – Pemilik warung Sirod (50), nekad menangkap pemuda Hasan (30) yang membeli 10 kopi menggunakan uang palsu, Rabu (23/8).

Pelaku digiring ke kantor Desa Setiawang, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku dan barang bukti sepeda motor, Rp 2,5 juta lembar uang palsu dan Rp 350 ribu uang asli diamankan di Polsek Salopa, Tasikmalaya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan terungkapnya pria diduga pengedar uang palsu pecahan lima puluh ribu ini, berawal setelah pelaku Hasan membeli kopi di warung Sirod.

Pemilik warung mencurigai uang itu palsu. “Pemilik warung nekad mengejar pelaku yang kabur menggunakan motor. Pelaku berhasil ditangkap di warung Imas dan kemudian dibawa ke kantor desa setempat.

Polisi yang memperoleh laporan bergegas menuju kantor desa. Pelaku beserta barang bukti berupa upal dan sepeda motor Nopol Z 4174 MC berhasil diamankan.

“Pelaku memang sudah lama mengedarkan upal. Modusnya belanja ke warung warung kecil,“ pungkas Kabid Humas Polda Red/Dono/Goes

Related posts

Diajukan PT NKLI, SEBUT SAKSI AHLI DR NOVIRISKA SHM HUM : Penjualan Saham Gadai Bermasalah Oleh Kreditur Bisa Diadili di PN

Redaksi Posberitakota

Rencana Diproses Hukum, RHOMA IRAMA Ngaku Tak Langgar PSBB di Bogor

Redaksi Posberitakota

1 Temannya Kabur, PENCURI MOTOR Ketangkap Basah Bonyok Dikeroyok Massa

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang