27.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 01:43
PosBeritaKota.com
Hukum

Stefanus Gunawan SH M Hum : KPK Tangkap Panitera Cermin Lemah Pengawasan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jaksel dan beberapa orang lainnya terkait soal suap. “Terulangnya penangkapan panitera ini jelas mencoreng dunia peradilan,” ucap Stefanus Gunawan SH M Hum, pengamat hukum.

Menurut Ketua Komite Bidang Pendidikan dan pengembangan Profesi Advokat Peradi kubu Juniver Girsang, hal ini membuktikan lemahnya pengawasan internal aparat penegak hukum. “Oleh karenanya, Mahkamah Agung (MA) harus segera berbenah diri agar masyarakat jangan terus-menerus dipertontonkan dengan carut marutnya dunia peradilan,” ujar pengurus Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) DPC Jakarta Barat ini.

Advokat yang pernah menerima penghargaan ‘The Leader Achieves In Development Award dari Anugerah Indonesia dan ‘Asean Development Citra Award’s dari Yayasan Gema Karya ini sebaiknya agar hal ini tidak terulang kembali, sebaiknya MA mengambil beberapa langkah.

“Yang pertama adalah terapkan dan laksanakan sistem loket, mulai dari pendaftaran gugatan sampai proses persidangan, sehingga tidak ada lagi kontak fisik atau komunikasi para pihak yang berperkara dengan PP, hakim atau pejabat pengadilan lainnya, selain di ruang sidang,” sarannya.

Agar kejadian tersebut tidak terulang kembali dan bisa jadi pembelajaran kedepan, pimpinan harus bertanggungjawab atas kesalahan bawahannya, mengundurkan diri atau diberhentikan. Sanksi internal harus benar-benar dijalankan terhadap oknum – oknum yang melakukan perbuatan mencoreng wibawa pengadilan.

“Jadi, sanksi internal jangan hanya sebatas slogan saja, ” katanya sambil menyarankan agar diperkuat pengawasan internal dengan cara pimpinan harus mau turun kebawah untuk melihat kenyataan dilapangan seperti apa. Jadi intinya, OTT seperti ini membuktikan masyarakat masih membutuhkan KPK. Sebab, sejauh ini KPK lah yang menjadi lembaga pemberantasan korupsi yang dapat menyentuh aparatur penegak hukum dan penyelenggara negara lainnya,” pungkas dia. ■ Red/Bud

Related posts

Novel Baswedan Berobat ke Singapura, KPK : Jangan Sampai Teror Terulang

Redaksi Posberitakota

Masih Proses Penyidikan, KPK Perpanjang Penahanan Rommy Selama 30 Hari Kedepan

Redaksi Posberitakota

Korbannya WN Taiwan, POLDA METRO JAYA Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang