Alfin Suherman SH : Marak Korupsi Akibat Tak Mengindahkan Sumpah Jabatan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Keberhasilan Operasi Tangkap Tangan (OTT) lagi terhadap satu pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan oleh KPK, membuktikan betapa maraknya kasus korupsi di negeri ini.

“Jelas ini memperlihatkan betapa bobroknya mental oknum – oknum pejabat tersebut,” ucap Alfin Suherman SH, pengamat hukum.

Apalagi, tambah pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Juniver Girsang ini, penangkapan pejabat itu baru berselang beberapa hari usai KPK menangkap panitera Pengadilan Negeri Jakpus.

“Ini sungguh sangat memprihatinkan,” ucap advokat Ibukota kepada POSBERITAKOTA.

Penangkapan oknum – oknum pejabat tersebut, sebenarnya tidak terlepas dari soal moral terutama penanaman sumpah jabatan. “Banyak oknum pejabat yang tidak lagi mengindahkan sumpah jabatannya,” kata Alfin lagi.

Selain itu, menurut dia, juga menyangkut soal sistem dalam proses peradilan atau perizinan, misalnya, yang belum ketat dan semrawut. “Disini lah banyak peluang oknum untuk melakukan suap menyuap atau korup,” ucap dia.

Karena itulah, disini sang diperlukan pengawasan yang melekat dan konsiten lembaga atau pimpinan terhadap bawahannya. Nah, kalau kemudian pimpinannya yang terlibat ?

“Ini yang justru mencoreng citra pejabat. Sebagai pimpinan seharusnya sudah teruji untuk menjadi panutan seorang pemimpin,” ujarnya.

Menurutnya guna menurunkan tingkat kasus korupsi di negeri ini harus ada lembaga pengawasan yang efektif untuk dunia peradilan maupun instansi lainnya di Indonesia. “Sebab, tanpa adanya lembaga pengawasan yang efektif, setiap tingkatan kekuasaan di peradilan dan instansi lainnya hanya akan menjadi ladang korupsi, ” tegasnya.

Alfin melihat dengan adanya penangkapan kembali pejabat oknum pengadilan, hal ini sebenarnya membuktikan kalau reformasi pengadilan tidak berhasil. “Seharusnya, reformasi hukum menyentuh mental para aparaturnya. Sanksi yang tegas harus menjadi kesepakatan semua pihak bagi para pelanggarnya,” ucapnya.

Disamping itu, katanya, juga harus ada upaya – upaya mengefektifkan lembaga pengawasan, seperti Komisi Yudisial, Kompolnas, Komisi Kejaksaan dan lain-lain, ” pungkasnya. ■ Red/Bud

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis