JAKARTA (PosBeritaKota) – Ridho Rhoma dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (29/9) dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan.
Mendapat tuntutan tersebut, Ridho Rhoma terlihat tidak terkejut. Dan, Ismail Ramli, kuasa hukum Ridho, mengatakan kliennya sama sekali tidak menunjukkan raut wajah yang gusar saat mendengar tuntutan dari JPU.
“Alhamduilah, Ridho nggak syok! Kita bisa lihat pas sidang, dia tenang mendengar tuntutan jaksa,” ujar Ismail Ramli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Sikap tenang yang ditunjukkan Ridho Rhoma selama menjalani sidang tuntutan, dikatakan Ismail, tidak terlepas dari kesiapan mental yang sudah dibangun Ridho sejak berstatus sebagai tersangka kasus narkoba.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya yang berinisial MS, karena kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 0,76 gram dan berikut alat hisapnya. ■ Red/Ang