JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Proyek pembangunan Asrama Taruni STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) Marunda, Jakarta Utara di tahun anggaran (TA) 2015 lalu yang menelan biaya Rp 14, 267 miliar, diduga banyak melakukan pelanggaran spesifikasi teknis atau Bill of Quantity?
Hal tersebut diungkapkan Biston P selaku pimpinan LSM Antara kepada POSBERITAKOTA di kantornya di Jakarta, Senin (11/9). Sebab, menurut dia, dari pelaksanaan proyek itu berpotensi atau patut diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
“Indikasi penyimpangannya terlihat dari pembobotan sistem evaluasi dengan nilai atau scoring tidak wajar. Termasuk fluktuasi penilaian tidak konsisten dalam kriteria evaluasi, sehingga evaluasi penawaran dapat diduga catat hukum untuk penyediaan barang dan jasa,” tegasnya terkait perusahaan pemenang lelang.
Pada bagian lain, Biston memaparkan bahwa pekerjaan proyek Asrama Taruni STIP Marunda, sebagian besar volume yg dikerjaan tidak sama dengan spesifikasi dalam kontrak. Mutu kualitas pekerjaannya pun, sebagian besar lebih rendah dari ketentuan spesifikasi Bill of Quantity.
Proyek pembangunan yang dikerjakan PT Himindo Citra Mandiri (HCM) yang berkedudukan di Ruko Puri Botanical No 18-A Jalan Raya Joglo, Jakarta Barat, terindikasi terpola dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan panitia internal STIP Marunda, Jakarta Utara.
Menurut Biston lebih lanjut bahwa pemenang lelang (PT HCM) tersebut, diduga keras tidak memenuhi seluruh syarat-syarat adiministrasi yg ditentukan dalam pra kualifikasi pelaksanaan lelang atau sesuai dalam dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga dapat diduga melalukan rekayasa/Dirutkecurangan kriteria ealuasi demi untuk memenangkan PT HCM.
Sedangkan pada pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung Asrama Taruni Blok B, utamanya dalam pembuatan pondasi juga tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Termasuk pada pengerjaan seluruh keliling bangunan dan sumur resapan dan sewage sumpit maupun galian serta urukan untuk beton lantai 1 dan 2 serta pengerjaan selaser penghubung Blok B, juga diduga semua itu tidak sesuai dengan volume dan kualitas yg ada dalam spek,” papar Biston.
Disinyalir oleh LSM Antara bahwa jenis penyimpangan terindikasi pengerjaan arsitektur (pemasangan dan pemlesteran) untuk atap, plafon serta lantai, keramik lantai, dinding serta pengerjaan Sanitair Fixture, diduga kuat semua itu volume dan kualitasnya tidak sesuai dengan BoQ/Spek.
“Posisi Ir AM Ruddy Harjanto yang menjabat Komisaris PT HCM, ternyata juga sebagai Dirut di PT Menara Agung Sentosa (MAS), sehingga dapat diduga terafiliasi atau rangkap jabatan. Hal itu jelas melanggar peraturan LPJK (Lembaga Pengkajian Jasa Kontrusi) No.10/Th 2013 pasal 65 ayat 2 huruf C,” ungkap Biston lagi.
Sementara itu Robert Siagian yang duduk sebagai Direktur II di PT Menara Agung Sentosa, sebaliknya memegang jabatan pula sebagai tenaga ahli tetap (komisaris) di PT Himindo Citra Mandiri.
Pelanggaran lain terlihat pada dokumen pengadaan No 005/Dok-RKS-BBM/XII/STIP-12, 2 Desember 2014 pada Bab I Huruf A, Bab III Huruf A dan melanggar surat pernyataan formulir isian Kualifikasi Lembar Depan Huruf D dan Pernyataan Dirut di Lembar terakhir dan Bab VIII Huruf A Angka 2 serta Pakta Integritas.
“Indikasi penyimpangan yang dilakukan PPK/Panitia STIP dengan PT Hemindo Citra Mandiri merupakan persengkongkolan dan kecurangan yg sangat dahsyat,” jelasnya.
Ditambahkan Biston lebih lanjut bahwa PPK dan Panitia STIP patut diduga bekerja tidak jujur, tidak objektif, transparan dan tidak akuntabel di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Sebab, tidak sesuai dengan rasa keadilan dan norma-norma kehidupan sosial di masyarakat.
Untuk mempertegas telah terjadi atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek Asrama Taruni STIP Marunda, Jakarta Utara, media POSBERITAKOTA akan meminta konfirmasi atau klarifikasi dari pihak terkait di atas. ■ Red/Goes