Terindikasi Pidana, ARGO YUWONO : Polda Serius Ungkap Kasus Kematian Bayi Debora

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kepolisian Polda Metro Jaya tak bersikap main-main. Bahkan sangat serius mengungkap kasus kematian bayi ‘Debora’, karena terindikasi ada tindak pidana akibat keterlambatan mendapat penanganan pihak RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.

Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan hal tersebut kepada awak media yang mengkonfirmasi respon aparat penyidik, karena patut diduga terindikasi ada tindak pidana terkait kasus kematian bayi malang ‘Debora’.

“Sebagai landasan hukum, kami dari penyidik sudah memulai penyelidikan dengan membuat laporan Model A. Pasalnya, kepolisian menemukan dugaan tindak pidana, dibalik meninggalnya bayi Debora,” tegas Argo.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa laporan Model A itu sendiri, terkait peristiwa pidana yang ditemukan oleh pihak kepolisian. Karenanya, pada pelaporan dimasukan dalam buku register B1 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) serta di Buku B 1 Reskrim untuk kemudian dilaporkan keatasan,” kata mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.

Ditambahkan Argo bahwa saat ini tim penyidik masih bekerja untuk mencari dan menggali berbagai informasi serta melakukan klarifikasi terkait kasus kematian bayi ‘Debora’.

Setelah itu, baru akan dilakukan pemanggilan pihak RS Mitra Keluarga. “Jika dianggap cukup bukti dan memerlukan keterangan, baru dilakukan ketahap penyidikan. Pihak rumah sakit juga akan dilihat Standar Operating Produser(SOP),” terangnya.

Sementara itu laporan polisi yang dibuat Ryo Rama Baskara, Ketua Umum MAI (Majelis Advokat Indonesia), tertuang dalam surat laporan bernomor LP/4414/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 14 September 2017 kemarin. ■ Red/Tim PBK/Goes

Related posts

Raih Provinsi Terbaik dari Bappenas, DKI JAKARTA Kembangkan Inovasi Demi Wujudkan Kota Berketahanan

Setelah Diuji Lab 34 Kali, KOMISI C DPRD Kritisi Food Station Jual Beras Premium Dibawah Standar Mutu

Sigap Dirikan 3 Posko Keamanan, SATPOL PP Antisipasi RTH Jalan Tubagus Angke Agar Tak Dijadikan Praktek Asusila