Rhoma Irama Menitikan Air Mata Usai Ridho Divonis 10 Bulan Penjara

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (19/9), menjatuhkan vonis 10 bulan penjara pada Ridho Rhoma. Hal tersebut diungkapkan sang ayah, Rhoma Irama, seusai sidang yang berlangsung tertutup.

Namun Rhoma tetap bersyukur atas vonis yang lebih rendah dari tuntunan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dua tahun penjara. “Kita terima kasih pada Majelis Hakim,” kata Rhoma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Majelis Hakim juga memutuskan Ridho Rhoma yang terjerat kasus narkoba itu, agar direhabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, selama enam bulan sepuluh hari.

Si Raja Dangdut tersebut datang sejak siang untuk mendamping sang anak. Bahkan, Rhoma berdiri di belakang batas penyekat saat menyaksikan sidang.

Wajahnya nampak begitu tegang. Namun, usai Majelis Hakim PN Barat membacakan vonis, Rhoma menyunggingkan senyum. Usai sidang Rhoma dan Ridho berpelukan dan sama-sama menitikan air mata. ■ Red/Ang

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis