SURABAYA (POSBERITAKOTA) – Penyidikan perkara dugaan penipuan yang melibatkan terlapor Jaman Nur Chotib atau yang lebih dikenal sebagai Ustadz Yusuf Mansur dihentikan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).
Kepala Sub-Direktorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Yudhistira, kepada wartawan di Surabaya, mengatakan setelah beberapa kali menggelar perkaranya, pihaknya menyatakan hasilnya belum cukup bukti.
Yusuf Mansur, dalam perkara ini dilaporkan sejumlah jamaahnya di Surabaya. Mereka merasa tertipu setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta, yang diistilahkan sebagai investasi sedekah.
Laporan polisi bernomor 742/VI/2017/UMJATIM itu menyebut Yusuf Mansur sejak 2012 gencar mengajak jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut dan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan.
Namun, proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi. Menurut Yudhistira, sebanyak 16 saksi telah diperiksa dalam perkara ini, yang salah satunya juga memeriksa terlapor Yusuf Mansur.
Dari kasus tersebut telah beberapa kali dilakukan gelar perkara untuk menemukan bukti baru setelah memeriksa saksi-saksi. “Terakhir gelar perkara kami lakukan sekitar dua minggu yang lalu dan penyidik tidak menemukan bukti kuat untuk menetapkan tersangka perkara ini. Jadi, kami putuskan untuk menghentikan penyidikan. Artinya, ya, di-SP3,” ujarnya.
Yudhistira menambahkan penyidik juga menyatakan antara pelapor dan terlapor dalam perkara ini “error in persona”, atau terdapat kekeliruan di pihak pelapor atau terlapor dalam menuntut seseorang.
“Sehingga akan kami buka kembali penyidikannya kalau ada bukti baru,” ucapnya. Kuasa korban yang melaporkan perkara ini, Sudarso Arief Bakuma, mengaku belum menerima surat resmi SP3 dari Polda Jatim.
“Kalau benar di-SP3, kami akan mencermati alasan-alasan polisi setelah menerima pemberitahuan secara resmi. Setelah itu kami akan menentukan sikap atau solusi yang akan ditempuh selanjutnya,” ujarnya.
Sudarso Arief mengatakan kemungkinan langkah yang akan ditempuh bisa melalui upaya praperadilan atau melaporkan perkara ini ke Mabes Polri. “Polisi harusnya melihat kasus ini sebagai masalah penting. Apalagi, sekarang banyak terungkap kasus-kasus penipuan investasi yang berkedok agama, seperti dalam perkara yang kami laporkan ini. Polisi harusnya lebih proaktif dalam penyidikan. Jangan menunggu sampai muncul banyak korban lalu kemudian baru diproses yang benar,” ucapnya. ■ Red/Tim PBK/Ays