27.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 01:44
PosBeritaKota.com
Hukum

Masih Dicekal, SETYA NOVANTO : Bakal Dipanggil KPK jadi Saksi Kasus e-KTP

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Meski memenangkan sidang pra peradilan yang membatalkan status tersangka dirinya atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), posisi Ketua DPR RI Setya Novanto belum bisa disebut nyaman.

Pasalnya, status cegah tangkal (Cekal) yang disandang, masih belum dicabut. Bahkan KPK mengajukan perpanjangan. Artinya, Setya Novanto tak bisa keluyuran keluar negeri. Bahkan KPK segera memanggil dirinya, masih terkait kasus e-KTP.

Pihak KPK pun sangat dimungkinkan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. “Itu masih dibahas dalam diskusi internal di KPK,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Sementara itu terkait putusan pembatalan status tersangka Setya Novanto, Komisi Yudisial (KY) akan segera memeriksa hakim PN Jakarta Selatan, Cepi Iskandar. Sebab, keputusan yang diambil, sangat kontroversial.

Pada bagian lain sejumlah pihak, mulai dari pakar hukum dan penggiat anti korupsi, menyarankan agar KPK menahan diri agar jangan terburu-buru mengeluarkan sprindik baru bagi Setya Novanto.Red/Tim PBK/Goes

Related posts

Digelar di PN Jaksel, SIDANG PRAPERADILAN HABIB RIZIQ SHIHAB dengan Agenda Mendengar Keterangan Saksi & Ahli

Redaksi Posberitakota

Hidup dalam Status Poligami, NITA THALIA ‘Sudahi’ Pernikahan Selama 20 Tahun dengan Suami

Redaksi Posberitakota

Sungguh Terlalu, WA WARTAWAN DIBLOKIR Padahal untuk Klarifikasi Mandegnya Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang