JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Meski memenangkan sidang pra peradilan yang membatalkan status tersangka dirinya atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), posisi Ketua DPR RI Setya Novanto belum bisa disebut nyaman.
Pasalnya, status cegah tangkal (Cekal) yang disandang, masih belum dicabut. Bahkan KPK mengajukan perpanjangan. Artinya, Setya Novanto tak bisa keluyuran keluar negeri. Bahkan KPK segera memanggil dirinya, masih terkait kasus e-KTP.
Pihak KPK pun sangat dimungkinkan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. “Itu masih dibahas dalam diskusi internal di KPK,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sementara itu terkait putusan pembatalan status tersangka Setya Novanto, Komisi Yudisial (KY) akan segera memeriksa hakim PN Jakarta Selatan, Cepi Iskandar. Sebab, keputusan yang diambil, sangat kontroversial.
Pada bagian lain sejumlah pihak, mulai dari pakar hukum dan penggiat anti korupsi, menyarankan agar KPK menahan diri agar jangan terburu-buru mengeluarkan sprindik baru bagi Setya Novanto. ■ Red/Tim PBK/Goes