Untuk Penguatan Lembaga, DPD RI Bentuk Forum Komunikasi Badan Kehormatan Parlemen

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sebagai upaya untuk penguatan lembaga, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), segera membentuk Badan Kehormatan (BK). Selain itu juga menyiapkan program strategis untuk penguatan lembaga DPD RI.

Niatan tersebut diungkapkan Mervin Sadipun Komber (Ketua BK) didampingi Hendri Zainudin (Wakil Ketua BK) serta Leonardy Harmainy (anggota BK) melalui pernyataan pers kepada media, di Ruang Rapat BK Gedung DPD RI Senayan Jakarta. Jum’at (20/10).

“Proses pengaduan yang diajukan kepada kami (BK-red), perlu ada tata beracara nya agar tertata dengan baik. Mulai dari proses pengaduan masuk sampai proses administrasi dan proses pembahasan di BK. Tata beracara BK diperlukan agar dapat mengambil sikap yang pasti dalam menyikapi suatu kasus dan memerlukan pendekatan-pendekatan berbeda,” tegas Mervin Sadipun Komber, Senator asal Papua Barat.

Pada kesempatan itu Hendry Zainudin menambahkan bahwa BK rencananya akan membuat suatu forum Komunikasi Badan Kehormatan untuk menampung aduan dan konsultasi dari semua badan-badan kehormatan di daerah kabupaten atau kota untuk berkonsultasi ke BK DPD RI.

“Jadi nanti Badan-badan Kehormatan DPRD di setiap daerah baik provinsi, kabupaten/kota dapat berkonsultasi dengan kami di BK DPD RI. Selain itu saat ini Kode etik dan tata beracara perlu ada perubahan di DPD, kami sedang membuat yang baru untuk menyempurnakan yang sudah lama,” ucap Hendry.

Sedangkan program strategis BK DPD RI meliputi Penggantian Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI yang akan lebih mengakomodir perkembangan kasus dan penanganan yang selama ini dilakukan BK DPD RI.

Penggantian Tata Beracara BK DPD RI akan memuat hal substansi mengenai Komisi Etik yang anggotanya dari internal Anggota DPD RI, proses rehabilitasi yang akan memperjelas proses pemulihan nama baik Anggota, final dan mengikatnya produk hukum BK DPD RI, serta akan lebih memperjelas produk hukum BK DPD RI apakah Putusan atau Keputusan. Penyempurnaan Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib dan Kode etik yang akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Kemudian, Pembentukan Forum Konsultasi Badan Kehormatan yang akan menjadi wadah bagi Badan Kehormatan Dewan seluruh Indonesia guna menyatukan visi dan misi dalam mengemban tugas menjaga harkat, martabat dan kehormatan anggota dan lembaga.

Selain itu untuk pelaksanaan rapat gabungan antara Badan Kehormatan bersama seluruh Pimpinan.Alat Kelengkapan di DPD RI untuk membahas mengenai kedisiplinan anggota yang harus semakin ditingkatkan sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat yang telah mempercayakan untuk mengemban tugas-tugas konstitusional. ■ Red/DWI/Goes

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Tebus Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Rasanya Sulit Tembus 51 Persen, PILKADA JAKARTA 2024 Bakal Melalui Dua Putaran