SERANG (POSBERITA KOTA) – Jangan melibatkan pihak ketiga, tapi sebaliknya harus memberdayakan masyarakat desa. Sebab, dana desa yang digelontorkan dari Pemerintah Pusat, harus benar-benar digunakan untuk pembangunan serta meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
Peringatan tersebut disampaikan Kapolsek Kragilan, Kompol Tosriadi Jamal dalam acara sosialisasi pelaksanaan nota kesepemahaman Kemendesa PPDT Kememdagri dan Polri, bertempat di Aula Mapolsek Kragilan, Serang, Kamis (26/10).
“Jadi, proyek dana desa tidak diperbolehkan dikerjakan oleh pihak ketiga, melainkan harus melibatkan masyarakat desa,” tegas Kompol Tosriadi Jamal.
Menurut Kapolsek tujuan dari nota kesepahaman ini adalah untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efesien dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis di antara para pihak di bidang pencegahan, pengawasan, dan pengawasan permasalahan dana desa.
“Untuk ruang lingkup nota kesepahaman ini yaitu pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa,” paparnya lagi.
Tosriadi menambahkan bahwa penyaluran dana desa harus digunakan sesuai peruntukannya. Mantan Kanit Reskrim Polsek Tambora ini mengatakan dalam pelaksanaannya juga harus transparan.
“Harus sesuai peruntukannya dan transaparan,” pinta Tosriadi. Ditambahkannya bahwa dalam nota kesepahaman ini Bhabinkamtibmas atau unit-unit kerja polisi bisa ikut mengawasi dan mengajak masyarakat untuk terlibat dalam proses penggunaan dana desa dan pengawasannya. Kapolsek sebagai pengawas memberikan asistensi kepada kepala desa.
“Untuk pelaksanaan dana desa, Kapolsek melakukan pengawasan bersama Bhabinkamtibmas. Kalau timbul masalah dengan dana desa dimediasikan dan kalau tidak bisa disidik,” pungkasnya. ■ Red/ARIA/Goes