Izin Kerja Berakhir Oktober, 104 Cewek Asing di ALEXIS Segera Dideportasi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Jelas tak boleh didiamkan, karena sudah melanggar aturan di wilayah Ibukota Jakarta khususnya dan di Indonesia umumnya. Hotel dan Griya Pijat Alexis, ternyata menampung sebanyak 104 cewek asing, namun izin kerjanya telah berakhir pada Oktober 2017 kemarin.

Siapa saja 104 cewek asing yang ‘ngendon‘ dan dijadikan ‘penghibur‘ di Indonesia tersebut. Mereka didatangkan dari China, Uzbekistan, Kazakstan dan bahkan Thailand. Yang pasti masih muda, cantik dan seksi-seksi.

Karuan saja Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meradang. Bahkan secara tegas menyegel atau menutup usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis yang berlokasi dekat kawasan Ancol, Jakarta Utara, tersebut.

“Masalah Alexis ini sangat menarik. Sebab, ada 104 pekerja asing. Izin kerja mereka juga sudah berakhir Oktober ini. Jadi, masalahnya sudah ditangani oleh Kemenaker,” tegas Anies.

Menurut Gubernur, ada hal penyalahahgunaan tempat usaha. Alexis itu izinnya untuk hotel dan griya pijat, tapi digunakan untuk hal lain. “Kalau kemudian digunakan untuk praktek amoral, tentu kami Pemda DKI Jakarta, tak akan berdiam diri,” papar Anies lagi.

Langkah tegas pun bakal dilakukan institusi Ditjen Kemenhukham. Sebanyak 104 pekerja (cewek) asing di Alexis, dipastikan bakal dideportasi dari Indonesia. Selain memulangkan juga menangkalnya.

“Kami juga sudah mendatangi Alexis. Hanya sayangnya, cuma seksi keamanan saja yang ada di situ. Pihak manajemen malah dibilang tidak ada. Kami akan mendata semua karyawan lain yang ada di situ,” tegas Dwi Untoro, Kasudin Nakretrans Jakarta Utara. ■ Red/TIM PBK/Yok/Ays/Goes

Related posts

Sigap Dirikan 3 Posko Keamanan, SATPOL PP Antisipasi RTH Jalan Tubagus Angke Agar Tak Dijadikan Praktek Asusila

Warga Dihimbau Agar Jangan Anggap Remeh, DINKES Melaporkan Kasus DBD di Jakarta Cenderung Meningkat

Akibat Ada Ditemukan Kondom di Lokasi RTH, KETUA KOMISI D DPRD  Minta Pemprov Jakarta Siagakan Petugas & Patroli