BEKASI (POSBERITAKOTA) – Sebanyak 19 rumah sakit (RS) swasta di wilayah Kabupaten Bekasi belum menjalin kerjasama dengan BPJS (Badan Pelayanan Jaminan Sosial). Penyebabnya, karena terkendala masalah administrasi kelayakan standar BPJS.
Sry Eni, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, mengutarakan hal tersebut dihadapan awak media. Menurutnya, hampir kebanyakan belum menjalin kerjasama dengan BPJS lantaran terbentur sarana, prasarana dan juga sumber daya manusia (SDM) yang memadai.
Padahal, sebut Sry Eni lebih lanjut, ke-19 dari 45 RS swasta yang ada di Kabupaten Bekasi sudah sangat layak. Namun sayangnya pihak BPJS masih punya pertimbangan lain.
Karena itu pula, pihak Dinkes Kabupaten Bekasi tak mau memaksakan kehendak. Apalagi ke-19 RS swasta menolak kerjasama dengan BPJS. “Selain itu, belum ada aturan yang mengharuskan dilakukannya kerjasama,” papar Sry Eni.
Berbeda dengan aturan di pusatnya, RSUD wajib dan harus melakukan dengan BPJS. Sedang untuk RS swasta hanya dikatakan bisa saja. ■ Red/WAN/Goes