BOGOR (POSBERITAKOTA) – Bagaikan sedang trend di Kota Bogor, banyak pasangan suami istri (Pasutri) mendaftaran gugatan cerai. Bahkan mereka mayoritas pasangan muda yang terlihat antri di Pengadilan Agama (PA) Kota Bogor.
Jangan kaget, jika di bulan Nopember ini, Kota Hujan bakal kebanjiran janda muda. Mereka sepertinya tak masalah, meski harus menunggu proses sidang berminggu-minggu dan bahkan sampai berbulan-bulan.
Agus Yuspian, Panitera Muda Hukum Kantor PA Bogor, mengungkapkan bahwa tingginya kasus gugatan cerai lantaran faktor sang istri yang tak sanggup mempertahankan kehidupan rumahtangga.
“Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga jadi penyebab. Termasuk banyak kalangan istri yang mengaku ditelantarkan, akibat selingkuh dan juga faktor ekomomi,” jelas Agus Yuspian kepada awak media.
Ditambahkan dia lagi bahwa sejak Januari sampai September 2017 ini saja, ada sekitar 1.263 yang mendaftar gugatan cerai. Dari mereka rata-rata berusia 20-35 tahun.
Langkah mediasi selalu diupayakan pihak PA Bogor. Namun dari data yang ada, sejak 2015, 2016 sampai 2017 terjadi lonjakan Pasutri yang mendaftarkan gugatan cerai. ■ Red/RIO/Ays