Kena Batunya, TIM SABER PUNGLI : Amankan Dua Oknum Pejabat di Serang

SERANG (POSBERITAKOTA) – Dua oknum pejabat masing-masing Ma (53) selaku bendara UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dan Su (49) yang dikenal sebagai Ketua PGRI Kecamatan Kopo, berhasil diamankan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli pimpinan Kompol Heri Sugeng Priyanto.

Kedua oknum pejabat struktural tersebut kemudian ditahan karena diduga melakukan pemotongan terhadap tunjungan daerah (tunda) para guru Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Kopo. Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti uang hasil pemotongan sebanyak Rp 24.990.000. Untuk proses penyidikan, kedua tersangka ini kini mendekam di Rutan Polres Serang.

“Kami amankan keduanya dari lokasi yang sama yaitu di rumah salah satu tersangka di Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo pada Kamis (9/11) kemarin,” papar Ketua Tim Saber Pungli Polres Serang, Kompol Heri Sugeng Priyanto didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung dan AKP Nana Supriyatna, saat ekspose di Mapolres Serang, Senin (13/11).

Geger aksi pungutan liar tersebut mencuat karena guru-guru yang menerima tunjangan PNS di Kecamatan Kopo merasa gerah dengan pungli yang dilakukan keduanya. Tunjangan yang seharusnya mereka terima dua bulan sekali langsung dipotong oleh keduanya dengan alasan untuk biaya pembayaran hutang gedung PGRI Kecamatan Kopo dan HUT PGRI tahun 2017.

“Pada saat kita lakukan pemeriksaan, guru keberatan dengan pemotongan ini. Seandainya guru tidak keberatanpun tetap perbuatan ini salah. Namanya tunjangan harus diberikan tidak boleh dipotong. Pemotongan itu dilakukan untuk periode pencairan Oktober dan November 2017. Tunjangan itu dicairkan dua bulan sekali,” kata Heri Sugeng yang juga menjabat Wakapolres Serang.

Berdasarkan dari barang bukti dan hasil pemeriksaan, Tim Saber Pungli, tidak akan melakukan kordinasi dengan inspektorat. “Tapi, kita lanjutkan proses pidananya,” tegas Heri lagi.

Untuk pmotongan dana tunjangan tersebut oleh tersangka disesuaikan dengan golongan korban. Untuk HUT PGRI tunjangan PNS Golongan II dipotong Rp50 ribu, Golongan III dipotong Rp75 ribu dan Golongan IV dipotong Rp100 ribu.

Selain itu kedua tersangka juga mengunkapkan bahwa alasan biaya pembangunan gedung PGRI, golongan dua Rp 75 ribu, golongan tiga Rp 75 ribu dan golongan empat Rp 125 ribu. 

“Korbannya mulai guru SD hingga DMA dan SMK. Semuanya ada 200 guru lebih yang menjadi korban,” tambah Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung.

Akibat aksinya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 12 poin e Jo Pasal 12 poin f Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Keduanya diancam dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ■ Red/ARIA/Goes

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta