JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pencegahan dan pemberantasan korupsi tak boleh kendor. Satu lagi langkah dan keberhasilan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) patut diapresisi. Pasalnya, selama tahun 2017 ini, kembali berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang ke-19.
Tak tanggung-tangung, sebanyak 10 orang yang terdiri dari anggota legislatif (DPRD) dan eksekutif (pejabat) Pemprov Jambi, harus diamankan karena terindikasi melakukan kesepakatan praktek korupsi. Mereka diduga sedang dan mau melakukan praktek pemberian serta penerimaan sejumlah uang senilai Rp 1 milliar.
“Tim Satgas KPK menyita uang senilai Rp 1 miliar dari hasil OTT. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan APBD 2018 Pemprov Jambi yang sedang dibahas pihak legislatif dan eksekutif,” terang Febri Diansyah, juru bicara KPK.
Barang bukti berupa uang tersebut masih dirinci lebih jauh oleh pihak Satgas KPK. Sedang untuk pelaku diamankan 7 orang di Jambi, sedang 3 orang lagi ditangkap di Jakarta.
Dari ke-10 yang berhasil diamankan, ada pejabat berinisial S, Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi.
“Untuk yang ditangkap di Jakarta, sudah dibawa ke KPK,” kata Febri lagi, namun belum bisa memastikan Gubernur Jambi Zumi Zola, apakah nantinya bakal ikut diperiksa. ■ Red/HAN/Goes