JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tak ada kompromi karena ada bukti yang memberatkan menjual dan memproduksi ektasi cair, Pemda DKI Jakarta layak berlaku tegas menutup sekaligus mencabut izin Diskotek MG Club Internasional. Bahkan, harus bisa memenjarakan pemiliknya yang kini dinyatakan buron.
Keberadaan Diskotek MG yang berlokasi di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, sudah bisa diindikasikan bukan semata-mata berani melawan hukum. Tapi, masuk kategori melawan negara. Karenanya, sang pemilik sudah selayaknya dihukum mati saja.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta, Eddy Junaedi, telah mengumumkan sekaligus menandatangan pencabutan izib Tanda Daftar Usaha Pariwisata MG Club Internasional. Sudah tidak boleh beroperasi lagi.
Hal senada juga diutarakan Wagub DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Ia bilang tak ada kompromi dan jangan ditunda-tunda lagi dengan berbagai alasan. Kepada Dinas Pariwisata dan Kebudaya sekarang juga menjatuhkan sanksi tegas.
Sementara itu BNN Provinsi DKI Jakarta masih terus mengembangkan kasus tersebut. Termasuk mengejar pemilik Diskotek MG Club Internasional, karena juga sebagai pihak yang memproduksi narkotika sejenis ektasi cair dalam kemasan botol. ■ Red/DWI/Goes