Kerja Komite I, KETUA DPD RI Sahkan Hasil Pengawasan UU Desa dan Reforma Agraria

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam menyerahkan hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang  (UU) Desa dan Program Reforma Agraria terkait redistribusi lahan serta legalisasi aset pada sidang paripurna. 

Lantas, hasil pengawasan tersebut, langsung disahkan Ketua DPD RI Oesman Sapta dan Wakil Ketua Nono Sampono dalam Sidang Paripurna ke-7 Masa Sidang II 2017-2018, bertempat di Gedung Nusantara V Senayan Jakarta, Rabu(20/17).

Menurut Ahmad Muqowam ada beberapa catatan dalam pengawasan UU Desa. Antara lain mengenai regulasi, permasalahan kelembagaan, pembinaan pengawasan, formulasi dana desa dan tata kelola keuangan desa.

“Karena itu, Komite I DPD RI, mendesak Pemerintah untuk menyederhanakan regulasi dalam pelaksanaan UU Desa. Sedang yang tidak kalah penting yakni soal formulasi dana desa dan menyederhanakan laporan pertanggungjawaban dengan memanfaatkan teknologi informasi,” kata Senator  asal Jawa Tengah tersebut.

Ditambahkannya bahwa terkait Reforma Agraria, Komite I mencatat ada kendala dalam pelaksanaannya, salahsatunya keterukuran antara rencana dan implementasinya. Komite I melihat masih belum adanya sinergitas antara Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pertanian serta Kementerian Kehutanan dalam mewujudkan Reforma Agraria tersebut.

“Demi mensinergikan upaya-upaya Reforma Agraria tersebut segera terwujud, Komite I akan mengadakan rapat kerja dengan Kementerian terkait yang dijadwalkan pada tahun 2018,” tutup Ahmad Muqowam. □ Red/DWI/Goes

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Tebus Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Rasanya Sulit Tembus 51 Persen, PILKADA JAKARTA 2024 Bakal Melalui Dua Putaran