JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kebijakan pelarangan motor melintas atau memasuki jalan protokol MH Thamrin sudah dicabut. Itu didasari atas keputusan Makhamah Agung (MA) No 57 P/HUM/2017, Senin (8/1) kemarin. Otomatis, Peraturan Gubernur (Pergub) No 195 Tahun 2014 tersebut, sudah tak berlaku lagi.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Jakarta, Dailami Firdaus, sangat mengapresiasi apa yang telah diputuskan MA perihal pencabutan Pergub No 195 Tahun 2014.
“Keputusan pembatalannya bisa dimaknai sebagai kemenangan rakyat Jakarta,” kata Senator yang akrab dipanggil dengan sebutan Bang Dailami itu kepada POSBERITAKOTA, Selasa (9/1).
Menurut Bang Dailami putusan MA tersebut, seperti benang lurus dengan janji-janji kampanye pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat ini yang ingin menjadikan Jakarta dapat dinikmati oleh seluruh warganya dengan slogan ‘Maju Kotanya, Bahagia Warganya‘.
Karena itu, saran dia, Pemprov DKI Jakarta harus segera melaksanakan putusan yang sudah diambil MA. Selain itu, juga perlu segera menyiapkan hal-hal untuk mendukung putusan tersebut.
Bang Dailami pun berharap dengan keputusan MA tersebut, semua harus menghormati dan menaatinya. Ia sebagai Senator asal DKI Jakarta menilai bahwa keputusan tersebut, sangatlah baik dan yakin akan memberi dampak yang positif. Tidak hanya bagi masyarakat luas sebagai pengguna kendaraan sepeda motor, tapi juga dapat menghidupkan roda perekonomian.
“Hampir kebanyakan dari mereka yang bekerja di wilayah MH Thamrin dan para pedagang kecil, mengunakan kendaraan bermotor roda dua untuk aktifitas dan harus melintasi Jalan MH Thamrin,” tutup Bang Dailami, serius. ■ Red/Goes