PosBeritaKota.com
Hukum

Sidang di PN Jaksel, ELLO Divonis Hukuman 9 Bulan Rehabilitasi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Marcello Tahitoe alias Elo divonis hukuman selama 9 bulan rehabilitasi. Keputusan lewat ketuk palu itu diambil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (16/1) kemarin.

Kekasih Aurelie Moeremans tersebut, divonis bersama temannya Diego Maradona dengan hukumam sama selama 9 bulan dan dikurangi masa tahanan.​”Saya bersyukur. Puji Tuhan, karena ini keputusan yang terbaik buat saya. Karena itu, saya juga harus berterimakasih pada semua pihak yang telah mendukung saya,” ucap Ello seusai sidang.

Ello dan Diego diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, saat berada di rumahnya di kawasan Jagakarsa pada 6 Agustus 2017 silam. Barang bukti berupa lintingan ganja.

Dari penangkapan kemudian terungkap, penyanyi yang pernah top lewat lagu ‘Masih Ada’ itu, ternyata sudah selama 14 tahun mengenal atau menghisap ganja. Sejak ditangkap, Ello masuk panti rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. ■ Red/DWI/Bud

Related posts

Kerja Keras dengan Perhitungan Matang, DIYAKINI PENGACARA DARMAWAN YUSUF Memenangkan Setiap Perkara

Redaksi Posberitakota

Datangi Dittipid Siber Bareskrim Polri, PERMADI ‘ABU JANDA’ ARYA Diperiksa 12 Jam dengan 50 Pertanyaan

Redaksi Posberitakota

Modus Beri Uang, KAKEK RENTA Tega Mencabuli 5 Bocah

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang