Sidang di PN Jaksel, ELLO Divonis Hukuman 9 Bulan Rehabilitasi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Marcello Tahitoe alias Elo divonis hukuman selama 9 bulan rehabilitasi. Keputusan lewat ketuk palu itu diambil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (16/1) kemarin.

Kekasih Aurelie Moeremans tersebut, divonis bersama temannya Diego Maradona dengan hukumam sama selama 9 bulan dan dikurangi masa tahanan.​”Saya bersyukur. Puji Tuhan, karena ini keputusan yang terbaik buat saya. Karena itu, saya juga harus berterimakasih pada semua pihak yang telah mendukung saya,” ucap Ello seusai sidang.

Ello dan Diego diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, saat berada di rumahnya di kawasan Jagakarsa pada 6 Agustus 2017 silam. Barang bukti berupa lintingan ganja.

Dari penangkapan kemudian terungkap, penyanyi yang pernah top lewat lagu ‘Masih Ada’ itu, ternyata sudah selama 14 tahun mengenal atau menghisap ganja. Sejak ditangkap, Ello masuk panti rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. ■ Red/DWI/Bud

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis