BEKASI (POSBERITAKOTA) – Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Bekasi berhasil mengungkap sindikat pemalsu buku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda empat. Selain ada tiga pelaku, polisi pun menyita ratusan surat palsu.
Dalam penangkapan akhir pekan kemarin, Minggu (28/1), berhasil diamankan tiga orang pelaku. Mereka adalah KA (33), A (37) dan D (36). Sebanyak 150 buku STNK palsu dan ada 3 mobil yang sudah dimanipulasi, ikut disita polisi.
“Sedang untuk ketiga pelaku, memiliki peran berbeda-beda,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara, saat ekspose kemarin.
Dalam proses pengungkapan, ditambahkan Kapolres, aparat lebih dulu mengamankan tersangka KA. Ia ditangkap di kediamannya di Perumahan Pondok Ungu Permai Sektor V RT 01/13 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Setelah dilakukan pengembangan lantas ditangkap dua pelaku lain, yakni A dan D. Mereka melakukan modus operasi dengan memalsukan dokumen STNK untuk kendaraan yang digadaikan ke orang lain.
Bahkan, lanjut Kombes Candra Kusuma Kumara, sebagai mobil yang digadaikan itu merupakan kendaraan tarikan leasing. Satu dari mereka adalah bekerja sebagai debt colector yang bertugas mencari penunggak kredit mobil. ■ RED/WA2N/BUD