Minta Rekomendasi Bebas Bersyarat, NAZARUDIN Kecewa Tak Bisa Dipenuhi KPK

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum bisa memberikan izin alias persetujuan atas permintaan bebas bersyarat bagi terpidana Muhammad Nazarudin. Izin tersebut berupa rekomendasi    asimilasi kerja sosial.

Keputusan itu seperti dituturkan Ketua KPK Agus Rahardjo, setelah melakukan kajian dan diskusi internal dengan penyelidik, penyidik dan penuntut. Jadi, surat permohonan yang dikirim Dirjen Pemasyatakatan atau Pas Kementerian Hukum dan HAM, belum bisa direspon.

“Yang pasti, kami tidak akan memberikan rekomendasi,” tegas Agus Rahardjo saat dikonfirmasi awak media di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.

Alasan lain penolakan, tambah Ketua KPK, lantaran Nazarudin telah mendapat pemotongan masa hukuman atau remisi sebanyak 28 bulan sejak 2013 sampai 2017.

Karena itu, jika Nazarudin bisa diberikan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat, sangat tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan mantan bendahara Partai Demokrat tersebut.

Nazarudin pun divonis atas dua kasus korupsi berbeda. Meski ia juga telah menjadi justice collaborator dan whist leblower sejumlah kasus korupsi, termasuk KTP elektronik. ■ RED/Tim PBK/GOES/BUD

Related posts

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator