34.2 C
Jakarta
18 April 2024 - 12:07
PosBeritaKota.com
Hukum

Sempat Tak Percaya, PRETTY ASMARA Dituntut Hukuman 14 Tahun

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Artis yang juga dikenal sebagai pengelola event organizer (EO), Pretty Asmara mengaku sempat tak percaya mendapat tuntutan hukuman mencapai 14 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin SH di persidangan pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat.

Tuntutan tersebut berdasar atas tuduhan kalau Pretty Asmara terbukti melanggar UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Tuntutan serupa juga diberikan kepada Hamdany, rekannya yang sama-sama ditangkap di lobi Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangan hukumnya, JPU menyebutkan para terdakwa dinyatakan bersalah menguasai, memiliki dan mengedarkan narkoba tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Juga dinyatakan tidak mendukung program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Narkoba yang membahayakan generasi muda.

Sementara itu yang dianggap meringankan, karena mereka sopan dan terus terang. Belum pernah dihukum. Kemudian sidang ditunda sampai pekan depan untuk mendengarkan pledoi (pembelaan) dari tim kuasa hukumnya.

Penangkapan terhadap Pretty Asmara dan Hamdany, setelah polisi mendapat informasi bahwa akan ada pesta Narkoba di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, pada 18 Juli 2017. Kemudian dikembangkan dengan menggeladah sebuah kamar di hotel tersebut dan ditemukan 0,92 gram sabu.

Tak hanya sampai di situ. Polisi pun bergerak lagi ke tempat karaoke. Hasilnya polisi mendapatkan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five serta mengamankan tujuh artis lain di antaranya berinisal ES, EY, MA, SS, DW, GL dan AH. □ RED/Tim PBK/RIO/BUD

Related posts

JPU Dituding Tak Paham KUHP, PENASEHAT HUKUM Tegas Minta Terdakwa Yanti Dihadirkan di Sidang Berikutnya

Redaksi Posberitakota

95 Orang Diantaranya Langsung Bebas, REMISI KHUSUS NATAL 2022 Diberikan kepada 14.057 Narapidana dari Seluruh Indonesia

Redaksi Posberitakota

Dugaan Korupsi, KEJAGUNG Diminta Lanjutkan Kasus Pengadaan Kapal Pertamina

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang