SUKABUMI (POSBERITAKOTA) □ Masyarakat diminta berhati-hati, jangan sembarangan main-main dengan keberadaan media sosial (Medsos). Jika dikentarai melanggar hukum atau UU ITE, pasti bakal berurusan dengan pihak berwajib.
Satu kasus menimpa pria yang masih berusia 23 tahun dan berinisial RIJ, warga Kampung atau Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. Ia dicomot anggota Satreskrim Polres Sukabumi.
Pasalnya, RIJ memosting foto disertai teks atau status ‘PKI Pura-pura Gelo (Gila-red) di Palabuhanratu. Beres benangvtah di gebungan’ yang termuat di akun Facebooknya bernama Rijallulloh Agreen serta menyebarkan ke group Facebook Cerita dan Obrolan Orang (CO2) Palabuhanratu, kemarin.
Tak cuma itu, RIJ juga menunggah foto seseorang nyaris telanjang yang hanya menggunakan celana pendek. Tangannya terlihat terikat tali, namun dipukuli. Kemudian posisi terkapar, bagian mulutnya berlumuran darah serta dikerumuni banyak orang.
Dalam keterangan kepada awak media, Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi, tak membantah terkait penangkapan RIJ. Bahkan saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui lebih jauh, apa maksud dan tujuannya.
Sedangkan pelaku RIJ menerangkan kepada penyidik, mendapat foto tersebut dari google. Kemudian, ia mengaku dengan menambahkan tulisan dalam status foto tersebut. Pelaku bisa diancam UU ITE. ■ RED/PUJA/BUD