34.3 C
Jakarta
29 April 2024 - 12:26
PosBeritaKota.com
Daerah Hukum

Tuduhan Jaksa Janggal, KELUARGA & KUASA HUKUM Joko Suroso Minta PN Manado Beri Keputusan yang Adil

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pengadilan merupakan pilar terakhir bagi siapapun warga negara untuk mendapatkan keadilan hakiki. Jangan karena terindikasi ada tuntutan jaksa yang janggal, kemudian memaksakan menjatuhkan keputusan dengan menghukum orang yang tidak bersalah. Harus adil untuk membebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tak berdasar.

Begitulah harapan besar pihak keluarga dan kuasa hukum dari DR Drs Joko Trio Suroso, terdakwa yang pada Senin (17/10/2023) besok bakal ‘diketuk palu’ (putusan-red) oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Tenggara. Sedangkan pada agenda sidang tuntutan sebelumnya, Joko Suroso dituntut jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Padahal, Joko merupakan mantan pegawai PDAM Kota Bandung yang dijadikan terdakwa tersebut, semula hanya berperan sebagai tim ahli dan penterjemah kerjasama dengan pihak Belanda. Jadi, tidak ikut tandatangan dalam perjanjian kerjasama antara PDAM Manado dengan perusahaan asal Belanda.

Tak ayal jika kemudian banyak pihak menilai persidangan Joko Suroso tersebut banyak terjadikejanggalan. Pasalnya, kasus yang menjerat dirinya terkesan dipaksakan. Apalagi ia didakwa selaku insiator pembuat draft perjanjian antara PDAM Manado dengan investor asing asal Belanda. Justru kapasitas Joko Suroso di situ hanyalah sebagai tim ahli dan penterjemah dengan pihak Belanda.

Karena itulah kedua kuasa hukum Joko Suroso, masing-masing Iwan Ridwan Empon Wikarta SH dan Hendrik Aryanto SH MH saat jumpa pers Jumat (13/10/2023) sore di Jakarta, mempertanyakan tuntutan hukum terhadap kliennya yakni 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dalam bentuk penggelapan aset di tubuh PT. Air Manado.

Tim kuasa hukum Joko Suroso, juga sangat menyayangkan tuntutan aneh tersebut. Kenapa? Karena, dalam persidangan, sejumlah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak logis dan terkesan dipaksakan. Kemudian, ditambah sejumlah fakta sidang  dari para saksi dan surat-surat yang diajukan sudah dapat mementahkan tuntutan JPU.

Malah, ditegaskan Iwan Ridwan, tidak ada bukti konkret yang menegaskan terdakwa Joko Trio Suroso sebagai inisiator maupun pembuatan dokumen perjanjian kerjasama antara PDAM Manado, Pemerintah Kota Manado dan BV Tirta Sulawesi (WMD Group Belanda) atas terbentuknya PT Air Manado.

Disebutkan pula bahwa tuntutan JPU dinilai aneh bin ajaib, karena Joko Suroso malah dituntut lebih berat dibandingkan dari mereka (terdakwa lain) yang menandatangani dokumen perjanjian kerjasama antara PDAM Manado, Pemerintah Kota Manado dan BV Tirta Sulawesi (WMD Group Belanda) atas terbentuknya PT Air Manado.

Bahkan Joko Suroso harus membayar denda Rp 1 miliar hingga wajib melakukan penggantian uang sebesar 932.000 Euro, bila tidak bisa dipenuhi hukuman bertambah 5 tahun lagi (subsider).

Dijelaskan Hendrik Haryanto selalu kuasa hukum Joko Suroso yang lain, PT Air Manado sebagai perusahaan joint venture hadir sebagai solusi dari pengelolaan air bersih di Kota Manado. PT Air Manado berdiri hasil kesepakatan antara PDAM Manado dengan Perusahaan asal Belanda Waterleiding Maatschapij Drenthe (WMD) melalui anak perusahaan BV Tirta Sulawesi.

“Nah, pada saat itu PDAM Manado mau bangkrut. Buat bayar gaji karyawan saja, nggak bisa dan harus berhutang ke WMD, “ujar Hendrik lagi, menambahkan.

Menurutnya lebih lanjut bahwa jalinan kerjasama resmi bergulir sejak 1 Januari 2007 dan berlangsung selama 15 tahun. Dimana dana operasional awal dari PT Air Manado ini diperoleh dari pihak WMD dengan sistem investasi.

Namun di saat WMD meminta pengembalian dana investasi yang belum dibayar sekitar Rp 150 Miliar, PDAM Manado sebagai pemegang 49 persen saham PT Air Manado pun disebut tidak berkenan untuk membayarkan hutang tersebut.

Sedangkan pihak keluarga terdakwa Joko Suroso yang diwakilkan kepada Muchtarudin Rahmanto alias Anto, juga meminta kepada Ketua Majelis Hakim PN Manado yang menyidangkan perkara tersebut, masih memiliki hati nurani. “Jangan menghukum orang yang tidak bersalah. Apalagi dalam perjanjian kerjasama yang dibuat, Bapak Joko Suroso sama sekali tidak ada tandatangannya. Perannya hanya sebagai tim ahli dan penerjemah kerjasama dengan pihak Belanda,” tuturnya.

Patut diketahui adanya kejanggalan dari kasus tersebut, dimana membuat tim kuasa hukum Joko Suroso pun, harus menempuh berbagai cara guna mencari keadilan terhadap kliennya. Yakni anantara lain menyurati Komisi Yudisial, Ombusmand hingga ke Presiden RI Joko Widodo. Namun hingga saat ini, tim kuasa hukum mengaku belum mendapat jawaban dari mereka. © [RED/AGUS SANTOSA]

Related posts

Peringati HUT ke-72 Bhayangkara, KAPOLSEK CENGKARENG Bersama Anggota dan Ulama Gelar Sholat Dhuha Berjamaah

Redaksi Posberitakota

Demi untuk Memenuhi Dinamika & Ekspetasi Masyarakat, POLRES BULUNGAN Naik Jadi Polresta

Redaksi Posberitakota

Profesional Fee Belum Dilunasi, PENGACARA PRIYAGUS WIDODO SH Minta Klien Singgih Utomo Laksanakan Komitmen

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang