27.8 C
Jakarta
29 April 2024 - 05:23
PosBeritaKota.com
Hukum

Profesional Fee Belum Dilunasi, PENGACARA PRIYAGUS WIDODO SH Minta Klien Singgih Utomo Laksanakan Komitmen

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Merasa sudah bekerja maksimal dan menuai hasil bisa memenangkan perkara, pengacara Priyagus Widodo SH tetap menagih janji pelunasan profesional fee terhadap kliennya, Singgih Utomo untuk melaksanakan komitmen yang sudah dibuat. Apalagi ada kesepakatan tertulis, di mana menjadi hukum para pihak yang membuatnya.

Dikatakan Priyagus bahwa saat menangani perkara sengketa tanah seluas 3 Ha yang berada di Marunda, Jakarta Utara, hampir memakan waktu selama enam tahun. Artinya, ia tetap konsisten dan bersungguh-sungguh, sampai akhirnya perkara tersebut bisa dimenangkan untuk kliennya, Singgih Utomo.

Dari perjanjian tertulis, ditambahkan pengacara yang hobi mengoleksi keris pusaka tersebut, dijanjikan dapat profesional fee sebesar 20 persen dari nilai tanah seluas 3 Ha di Marunda, Jakarta Utara yang mencapai Rp 600 Milyar. Sepanjang menangani perkara sampai akhirnya menang, ia bilang, baru menerima pembayaran alias DP sebesar Rp 38 Milyar.

“Nah, setelah perkaranya selesai dan menang, tentu saya harus mendapatkan sisa profesional fee lagi, yakni sebesar Rp 82 Milyar. Itu sesuai kesepakatan atau perjanjian tertulis antara saya sebagai kuasa hukum dengan klien, Singgih Utomo,” tuturnya kepada POSBERITAKOTA, Jumat (16/10/2020).

Priyagus menegaskan bahwa pihak Singgih Utomo tetap harus melaksanakan komitmen terkait kekurangan pembayaran profesional fee sebesar Rp 82 Milyar. Menurut dia lagi, Kalau minta pengurangan atau akan dilakukan bertahap membayaranya, harus ada kesepakatan bersama.

“Orang yang baik dan benar, ya harus melaksanakan apa yang diucapkan. Antara ucapan dan tindakan harus sinkron. Apalagi ada kesepakatan tertulis, di mana menjadi hukum para pihak yang membuatnya,” tutur Priyagus lagi.

Namun saat ditanya apakah tidak stress, karena apa yang menjadi haknya masih tertunda? “Saya konsisten dengan doa yang saya minta kepada Tuhan. Berilah kami rejeki pada hari ini secukupnya,” jawab Priyagus dengan nada santai.

Kepada kliennya yakni Singgih Utomo saat dilakukan mediasi, Priyagus Widodo SH sudah mengungkapkan apa yang diinginkan. “Mau dikurangi, oke. Atau, mau dibayar bertahap, juga oke. Mbok ya dimusyawarahkan secara bersama-samalah,” pungkasnya. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

DEMI RAIH BANTUAN PERSOALAN HUKUM, PT BSP GANDENG LQ INDONESIA LAWFIRM SEBAGAI KONSULTAN

Redaksi Posberitakota

Kuasa Hukum Ajukan Keberatan, HAKIM PN JAKUT Minta JPU Tetap Bacakan Tuntutan Tanpa Kehadiran Terdakwa Yanti

Redaksi Posberitakota

Janji Tak Akan Ulangi, PESINTRON BOBBY JOSEPH Ngaku Kapok Bersentuhan dengan Narkoba

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang