PosBeritaKota.com
Hukum

Modus Beri Uang, KAKEK RENTA Tega Mencabuli 5 Bocah

SURABAYA (POSBERITAKOTA) □ Kalangan orangtua diminta waspada. Harus menjaga dan mengontrol kondisi anak-anaknya setiap saat. Jika lengah sedikit, bisa jadi korban pencabulan.

Kasus semacam itu menimpa 5 bocah di wilayah hukum Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Karuan saja kasus yang menimpa tersebut bikin gemes dan kesal sejumlah pihak serta termasuk aparat berwajib.

“Saat ini muncul 5 kasus pencabulan terhadap anak-anak di wilayah hukum Surabaya, Jawa Timur. Pelakunya, seorang kakek renta berusia 65 tahun berinisial A. Bahkan kami sudah menahannya,” kata Kapolda Jatim, Irjen Machmalud Arifin, kemarin.

Dijelaskan Kapolda, pelaku A dengan modus memberi uang jajan, sebelum menjadikan anak-anak sebagai korban. Sedang korban ada 5 bocah, berkisar antara usia 5 sampai 9 tahun.

Penyidik Polda Jatim tak main-main dan bakal menindak tegas terhadap pelaku. Kakek bisa dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, bisa di atas 5 atau 10 tahun. ■ RED/DAY/BUD

Related posts

Menclurit Korban, 3 PELAKU PENGEROYOKAN Dibekuk Reskrim Polsek Kebon Jeruk

Redaksi Posberitakota

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Redaksi Posberitakota

PUTRI NIA DANIATY, OLIVIA NATHANIA DIJATUHI VONIS SELAMA 3 TAHUN PENJARA DI PN JAKARTA SELATAN

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang